Perekrut TKW NTB yang Disiksa di Libya Tertangkap, Dua Orang Masuk DPO

Polda NTB tetapkan 7 tersangka dari 3 kasus TPPO

Mataram, IDN Times - Satgas TPPO Ditreskrimum Polda NTB akhirnya menangkap perekrut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lombok Timur inisial SM yang disiksa majikan di Libya. Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran secara non-prosedural, masing-masing inisial B, HS alias I dan FT.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (26/7/2023) sore, menjelaskan perekrut inisial B, seorang perempuan yang berperan sebagai pekerja lapangan sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Sedangkan dua pelaku lainnya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu HS alias I dan FT yang berperan sebagai pengirim dan penampung korban ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

1. Korban diberikan uang saku Rp5 juta

Perekrut TKW NTB yang Disiksa di Libya Tertangkap, Dua Orang Masuk DPODirektur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Teddy menjelaskan korban inisial SM didatangi oleh tersangka B dan merekrut serta menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara Turki dengan gaji sebesar 300 dolar atau sekitar Rp4 juta serta diberikan uang saku sebesar Rp5 juta. Atas tawaran tersebut, korban menyanggupi dan diuruskan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa serta dilakukan medikal kesehatan.

Setelah itu, korban dikirim ke Lombok oleh tersangka B dan dijemput oleh tersangka HS alias I untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta. Korban ditampung di Jakarta oleh tersangka FT, kemudian dikirim ke negara Libya.

"Setelah sampai di negara Libya, korban bekerja sebagai ART dan kerap mengalami kekerasan fisik. Sehingga korban membuat video meminta perlindungan ke KBRI Tripoli," terang Teddy.

Baca Juga: Derita TKW NTB Disiksa di Libya, Dihantam dan Dicambuk oleh Majikan

2. Tetapkan 4 tersangka kasus TPPO tujuan Arab Saudi

Perekrut TKW NTB yang Disiksa di Libya Tertangkap, Dua Orang Masuk DPOTersangka kasus TPPO dengan modus pengiriman TKW ilegal ke Arab Saudi dan Libya. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, Ditreskrimum Polda NTB juga menetapkan 4 tersangka kasus TPPO dengan modus pengiriman TKW ke Arab Saudi dari dua perkara. Antara lain perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/VW2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 19 Juni 2023. Korban satu orang inisial LL asal Kabupaten Sumbawa yang dikirim ke negara Arab Saudi.

Teddy menjelaskan pada 14 Juli 2023, penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Di mana, satu tersangka inisial NAS, seorang perempuan yang merekrut korban. Saat ini, NAS sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Kemudian tersangka kedua inisial H, seorang perempuan yang berperan sebagai penampung dan mengirim korban ke Arab Saudi. Saat ini, tersangka H sudah masuk DPO.

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mendatangi korban serta menjanjikan bekerja sebagai ART di Arab Saudi dengan iming-iming bahwa proses pemberangkatan cepat, mendapatkan gaji sebesar 1.200 Riyal serta diberikan uang saku sebesar Rp3 juta
Atas tawaran tersebut korban menyanggupi dan dilakukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Sumbawa serta dilakukan tes kesehatan oleh tersangka NAS. Kemudian korban dibawa ke Jakarta Selatan dan ditampung oleh tersangka H selama 3 hari, selanjutnya korban dikirim ke Arab Saudi.

Setelah sampai di Arab Saudi, korban dipekerjakan selama 6 bulan dan hanya diberikan gaji selama 3 bulan serta mengalami kekerasan fisik. Oleh majikarn korban diterlantarkan di pinggir jalan Kota Riyadh dan dibantu oleh warga setempat untuk dibawa ke KBRI Riyadh. Selanjutnya KBRI Riyadh memberikan perlindungan dan memulangkan korban ke Indonesia.

Kasus lainnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 19 Juni 2023. Korban sebanyak satu orang inisial NU asal Kabupaten Sumbawa yang dikirim ke Arab Saudi. Penyidik menetapkan 2 tersangka inisial IS alias I, seorang laki-laki, berperan sebagai perekrut atau pekerja lapangan dan tersangka AR, seorang laki-laki, berperan sebagai penampung dan pengirim korban ke Arab Saudi.

Saat ini, tersangka IS sudah ditahan di Rutan Polda NTB, sementara AR masuk DPO. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban bekerja sebagai ART di Arab Saudi dengan gaji besar, proses cepat serta diberikan uang saku sebesar Rp2 juta.

Berdasarkan tawaran tersebut, korban menyanggupi dan korban diuruskan pembuatan paspor serta dilakukan tes kesehatan. Selanjutnya, korban dikirim ke Jakarta dan ditampung oleh tersangka AR, kemudian korban diberangkatkan ke Arab Saudi.

Selama berada di Arab Saudi, korban dipekerjakan selama 11 bulan dan hanya menerima gaji selama 1 bulan. Pada saat berada dimajikan, korban mengalami kekerasan fisik dan sempat mengalami kecelakaan saat bekerja. Atas hal tersebut, korban melarikan diri ke KBRI Riyadh untuk meminta bantuan dan setelah itu KBRI Riyadh memberikan perlindungan dan memulangkan korban ke Indonesia.

3. Tangkap 3 tersangka, 4 orang masih DPO

Perekrut TKW NTB yang Disiksa di Libya Tertangkap, Dua Orang Masuk DPOTKW NTB yang disiksa di Libya. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terhadap tiga kasus TPPO tersebut, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan 7 tersangka. Dimana, 3 tersangka sudah ditahan di Rutan Polda NTB, sementara 4 orang lainnya masih DPO. Dari empat DPO, satu orang berada di luar negeri, sedangkan 3 orang masih di dalam negeri. Adapun para tersangka yang telah ditahan inisial NAS, IS, dan B. Sedangkan tersangka yang dalam status DPO inisial H, AR, HS, dan FT.

Para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Wali Kota Mataram Kritik Dinas Dikbud NTB Soal Kisruh PPDB 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya