Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat Paspor

Ombudsman NTB koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab masih maraknya calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal meskipun risikonya besar. Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, hal itu disebabkan praktik pelayanan Kantor Imigrasi yang buruk.

Selama dua bulan terakhir yaitu bulan Juni dan Juli, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan serangkaian investigasi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dipilihnya ULP Layanan Paspor Lombok Timur mengingat Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu kabupaten kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Tanah Air.

"Ombudsman RI Perwakilan NTB berulang kali menerima keluhan warga terkait sulitnya mengakses pelayanan M-Paspor. Maraknya praktik percaloan yang bahkan telah merusak sistim kerja ULP Lombok Timur, hingga adanya praktil diskrimnasi pelayanan antara pengguna calo dan non calo," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna di Mataram, Selasa (2/8/2022).

1. Calo leluasa keluar masuk ULP Layanan Paspor Lombok Timur

Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat PasporIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Arya mengungkapkan dari hasil investigasi tertutup Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya praktik perbedaan perlakuan pelayanan kepada warga yang mengurus paspor melalui calo dengan yang mengurus mengurus sendiri. Bahkan ditemukan praktik pelayanan kepada pengurusan paspor melalui calo dilayani oleh ULP Lombok Timur dengan tidak lazim.

"Pelayanan di ULP Lombok Timur kepada sejumlah jaringan percaloan paspor dilakukan di luar jam resmi kantor pukul 06.00 Wita. Saat kantor ULP Lombok Timur masih sepi dan dilayani hanya oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur," ungkapnya.

Sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Layanan Paspor Lombok Timur dan masuk mengakses sejumlah petugas secara langsung. Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pekerja migran untuk memperoleh paspor sebesar Rp2,5 juta. Harga yang jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah yakni RP 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman.

Dalam praktik pelayanan paspor yang buruk di ULP Lombok Timur diduga kuat telah terjadi sejumlah bentuk maladministrasi. Dugaan maladministrasi tersebut antara lain diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, dan penundaan berlarut.

Baca Juga: Jelang WSBK 2022, Sirkuit Mandalika Akan Diaspal Ulang 

2. 6 dugaan maladministrasi di ULP Layanan Paspor Lombok Timur

Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat PasporKepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Arya menyebutkan 6 dugaan aladministrasi di ULP Lombok Timur. Pertama, diskriminasi pelayanan. ULP memberikan layanan secara berbeda perlakukan kepada Pemohon yang melalui calo, yang mana Pemohon melalui calo tidak perlu antre dapat langsung dilakukan pengambilan foto,sidik jari tanpa melalui wawancara. MAP pemohon yang mengurus paspor melalui calo di pisahkan, serta fto, sidik jari dan wawancara dilakukan di ruang layanan yang terpisah dengan pemohon yang mengurus sendiri, bahkan pemohon tidak diwawancara.

Kedua, penyalahgunaan wewenang. ULP bersama-sama dengan calo memberikan kemudahan dalam pelayanan, yang mana Pemohon yang membayar biaya lebih besar sebesar Rp2,5 juta kepada calo memperoleh layanan lebih cepat tanpa harus mengikuti antrean. Pemohon yang mengurus paspor melalui calo mendapatkan kemudahan, bahkan pukul 06.00 pagi berkas mereka sudah dipersiapkan untuk layanan foto, sidik jari dan wawancara.

Ketiga, pengabaian kewajiban hukum. ULP membiarkan calo dapat bergerak dengan bebas dan menjalankan aksinya di lingkungan kantor imigrasi. Calo dapat dengan bebas keluar masuk Kantor Imigrasi, bahkan dapat mengakses pintu belakang kantor sebelum jam layanan buka.

Keempat, penyimpangan prosedur. Permohonan paspor melalui calo tanpa melalui wawancara. Petugas tidak meminta syarat Surat Kuasa untuk pengambilan Paspor melalui Calo. Pemohon tidak perlu membuat/atau menandatangani surat kuasa.
Kelima, perbuatan tidak patut. Petugas melakukan pelayanan sebelum jam kerja. Pemohon yang mengurus Paspor melalui calo dilayani pukul 06.00 pagi. Dan keenam, penundaan berlarut. Penerbitan Paspor melebihi jangka waktu. Alasan ketersediaan blangko dan gangguan sistem.

3. Ombudsman koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat PasporIDN Times/Hana Adi Perdana

Berdasarkan hasil investigasi ini, selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan NTB akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Imigrasi. Agar dapat dilakukan upaya perbaikan mengingat tingginya potensi maladministrasi dalam pelayanan paspor bagi pekerja migran.

Ombudsman RI Perwakilan NTB mendukung sikap pemerintah yang menghentikan untuk sementara waktu pengiriman pekerja migran ke Malaysia. Hal tersebut penting dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sambal menata kembali proses dan mekanisme pengiriman pekerja migran untuk menghindari berbagai kejadian yang tidak diinginkan.

Namun melihat praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lombok Timur, upaya keras pemerintah Indonesia bisa menjadi gagal. Karena masih terbukanya peluang penerbitan paspor kepada pekerja migran dengan berbagai modus jika melihat buruknya standar kerja pelayanan di ULP Lombok Timur.

Baca Juga: Dijual Bulan Ini, Harga Tiket WSBK Mandalika Lebih Murah dari MotoGP 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya