17.917 Ternak Terjangkit, NTB Belum Ditetapkan Daerah Wabah PMK
Kementan baru tetapkan Jawa Timur dan Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) belum menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Padahal, ternak yang terjangkit virus PMK pada lima kabupaten/kota di Pulau Lombok telah mencapai 17.917 ekor sampai Minggu (5/6/2022).
Untuk saat ini, Pulau Lombok berstatus zona merah PMK. Sedangkan Pulau Sumbawa masih berstatus daerah bebas PMK.
"Kita mengatakan daerah tertular wabah karena memang sudah terkena PMK. Tetapi penetapan status itu dari pusat, Menteri Pertanian," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB drh. Khairul Akbar di Mataram, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: 8 Ternak di Lombok Mati Akibat Terjangkit Virus PMK
1. Baru dua provinsi ditetapkan daerah wabah PMK
Khairul mengatakan NTB masih menunggu penetapan sebagai daerah tertular wabah PMK melalui SK Menteri Pertanian. Saat ini, Menteri Pertanian baru menetapkan dua provinsi yang berstatus daerah wabah PMK yaitu Jawa Timur dan Aceh.
Penetapan suatu provinsi sebagai daerah wabah PMK, kata Khairul, memang ada sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya, daerah yang ditetapkan berstatus wabah PMK akan mendapatkan bantuan tak terduga (BTT) untuk penanganan wabah dari Kementan.
Baca Juga: Rekrut 120 Marshal MXGP Samota, 70 Persen dari Sumbawa