17.917 Ternak Terjangkit, NTB Belum Ditetapkan Daerah Wabah PMK 

Kementan baru tetapkan Jawa Timur dan Aceh

Mataram, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) belum menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Padahal, ternak yang terjangkit virus PMK pada lima kabupaten/kota di Pulau Lombok telah mencapai 17.917 ekor sampai Minggu (5/6/2022).

Untuk saat ini, Pulau Lombok berstatus zona merah PMK. Sedangkan Pulau Sumbawa masih berstatus daerah bebas PMK.

"Kita mengatakan daerah tertular wabah karena memang sudah terkena PMK. Tetapi penetapan status itu dari pusat, Menteri Pertanian," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB drh. Khairul Akbar di Mataram, Selasa (7/6/2022).

1. Baru dua provinsi ditetapkan daerah wabah PMK

17.917 Ternak Terjangkit, NTB Belum Ditetapkan Daerah Wabah PMK Perdagangan sapi di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram sebelum pasar ditutup karena wabah PMK. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khairul mengatakan NTB masih menunggu penetapan sebagai daerah tertular wabah PMK melalui SK Menteri Pertanian. Saat ini, Menteri Pertanian baru menetapkan dua provinsi yang berstatus daerah wabah PMK yaitu Jawa Timur dan Aceh.

Penetapan suatu provinsi sebagai daerah wabah PMK, kata Khairul, memang ada sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya, daerah yang ditetapkan berstatus wabah PMK akan mendapatkan bantuan tak terduga (BTT) untuk penanganan wabah dari Kementan.

Baca Juga: 8 Ternak di Lombok Mati Akibat Terjangkit Virus PMK 

2. Konsekuensi jika ditetapkan daerah wabah PMK

17.917 Ternak Terjangkit, NTB Belum Ditetapkan Daerah Wabah PMK Kepala Disnakeswan Provinsi NTB, drh. Khairul Akbar (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, kata Khairul, apabila NTB ditetapkan sebagai daerah wabah PMK maka konsekuensinya tidak ada pemasukan ataupun pengeluaran ternak. Sehingga secara ekonomi daerah akan rugi.

"Kalau daerah kita dinyatakan wabah, pemasukan ternak dari Sumbawa ke Lombok tidak bisa. Secara otomotis kebutuhan hewan kurban untuk Lombok menjadi terhambat," ungkapnya.

3. Ternak terjangkit 17.917 ekor, potong paksa 87 ekor

17.917 Ternak Terjangkit, NTB Belum Ditetapkan Daerah Wabah PMK Ilustrasi Peternakan Sapi Perah (IDN Times/Shemi)

Berdasarkan data Disnakeswan Provinsi NTB sampai 5 Juni 2022, jumlah sapi, kerbau dan kambing yang terjangkit virus PMK di Pulau Lombok sebanyak 17.917 ekor. Dari jumlah tersebut, ternak yang sudah sembuh sebanyak 7.984 ekor dan 87 ekor dipotong paksa. Selain itu, sebanyak 8 ekor ternak mati akibat terjangkit PMK.

Sebanyak 17.917 ekor ternak yang terjangkit PMK di Pulau Lombok dengan rincian Lombok Timur 8.800 ekor, Lombok Tengah 3.597 ekor, Lombok Barat 4.328 ekor, Lombok Utara 932 ekor dan Kota Mataram 260 ekor.

Ternak yang dipotong paksa sebanyak 55 ekor di Lombok Timur, Lombok Tengah 1 ekor, Lombok Barat 2 ekor, Lombok Utara 5 ekor dan Kota Mataram 24 ekor. Sedangkan 8 ternak yang mati tersebar di Lombok Barat 3 ekor dan Lombok Utara 5 ekor.

Baca Juga: Rekrut 120 Marshal MXGP Samota, 70 Persen dari Sumbawa 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya