Heboh Jasa Sewa Pacar di Mataram, LPA Khawatir Mengarah ke Prostitusi 

Tarif mulai Rp125.000 sampai Rp350.000

Mataram, IDN Times - Jasa sewa pacar sedang heboh di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebuah akun Instagram menawarkan jasa sewa pacar dengan tarif mulai Rp125.000 hinga Rp350.000.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengaku khawatir dengan adanya fenomena jasa sewa pacar yang mulai muncul di Kota Mataram. Apalagi, jika bisnis sewa pacar tersebut melibatkan anak-anak, maka akan masuk tindak pidana.

"Jadi, terkait kasus sewa pacar itu mulainya dari Instagram. Ada satu akun yang menawarkan jasa sewa pacar, baik online maupun offline. Di sana saya menemukan afiliatornya katanya usianya 18 tahun. Bagi LPA, ini menjadi atensi khusus," kata Joko dikonfirmasi di Mataram, Jumat (14/7/2023).

1. Tarif jasa sewa pacar

Heboh Jasa Sewa Pacar di Mataram, LPA Khawatir Mengarah ke Prostitusi Ilustrasi Berpacaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam akun Instagram tersebut dirincikan tarif untuk sewa pacar, untuk online date dan offline date. Tarif untuk ondate terdiri dari chat, telepon dan voice note (VN) sebesar Rp125.000. Sedangkan untuk call sebesar Rp35.000 per jam dan video call Rp45.000 per jam.

Sementara untuk tarif offline date sebesar Rp250.000 per 3 jam, Rp300.000 per 4 jam dan Ro350.000 per 5 jam. Maksimal dewan pacar 8 jam, dengan tarif tambahan Rp100.000 per jam.

Akun Instagram tersebut juga membuka pendaftaran bagi talent dengan syarat, antara lain:
1. Berusia 20 tahun ke atas
2. Domisili di mataram
3. Memiliki penampilan yang menarik
4. Mengerti cara style berpakaian yang baik dan rapi
5. Aktif berbicara dan inisiatif mencari topik
6. Disiplin terhadap waktu
7. Mengirim CV formal layaknya melamar pekerjaan.

Baca Juga: PPDB di NTB, Peserta Didik Ubah Alamat KK Demi Masuk Sekolah Favorit 

2. Bisnis sewa pacar legal, tapi jika melibatkan anak-anak, bisa masuk pidana

Heboh Jasa Sewa Pacar di Mataram, LPA Khawatir Mengarah ke Prostitusi Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi (dok. Istimewa)

Joko mengingatkan jangan sampai bisnis sewa pacar tersebut melibatkan anak-anak. Meskipun bisnis itu secara hukum legal, atau tidak ada yang melarang atau bukan tindak pidana. Tetapi, jika melibatkan anak-anak maka bepeluang terjadi tindak pidana.

"Tapi di sisi lain saya melihat fenomena sewa pacar ini, sesuatu yang terlalu jauh meskipun di kota-kota besar sudah mulai. Tapi di Lombok secara sosial budaya belum bisa diterima oleh masyarakat," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Joko mengatakan bisnis jasa sewa pacar ini baru-baru muncul di Kota Mataram. Tetapi, ia khawatir bisnis ini sudah banyak di luar tetapi yang muncul di media sosial baru-baru ini.
Ia juga khawatir bisnis sewa pacar ini bisa-bisa saja akan mengarah ke prostitusi.

"Apalagi ini mengarah sangat dekat dengan prostitusi. Tetapi peluang ke sana tetap ada," katanya.

3. Perlu pengawasan orang tua terhadap anak

Heboh Jasa Sewa Pacar di Mataram, LPA Khawatir Mengarah ke Prostitusi pexels.com/@olly

Pihaknya berharap kepada orang tua melakukan pengawasan kepada anak-anaknya dengan munculnya fenomena jasa sewa pacar ini. Orang tua harus memperkuat komunikasi dengan anak-anaknya, karena dalam kasus-kasus prostitusi maupun seperti ini seringkali perhatian orang tua yang lemah.

"Masalah pengasuhan orang tua yang bermasalah. Ini yang harus diperkuat di keluarga," sarannya.

Terhadap bisnis jasa sewa pacar yang muncul di Kota Mataram, pemerintah daerah diharapkan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Dengan berbicara dari hati ke hati kepada afiliator yang menyediakan jasa sewa pacar.

"Yang jelas tak perlu represif, tindakan yang edukatif, pendekatan dari hati ke hati secara personal kepada mereka. Itu yang penting. Tidak menggunakan pendekatan represif," tandasnya.

Baca Juga: Sehatkan APBD NTB, BPK Rekomendasikan Pengurangan Belanja Pokir Dewan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya