Sehatkan APBD NTB, BPK Rekomendasikan Pengurangan Belanja Pokir Dewan

Butuh political will DPRD NTB dan Gubernur NTB

Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Pemprov NTB untuk mengurangi belanja pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada beberapa tahun terakhir, Pemprov NTB berutang hingga ratusan miliar kepada rekanan atau kontraktor karena belanja daerah lebih besar daripada realisasi pendapatan daerah.

"BPK menyampaikan rekomendasinya kepada Pemda, Gubernur dan DPRD. Bagaimana supaya sama-sama memiliki political will yang sama agar rekomendasi itu agar bisa dilaksanakan," kata Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi di Mataram Kamis (13/7/2023).

1. Perlu ada political will antara DPRD dan Gubernur

Sehatkan APBD NTB, BPK Rekomendasikan Pengurangan Belanja Pokir Dewanilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk menyehatkan APBD NTB butuh political will atau kemauan politik antara DPRD NTB dan Gubernur NTB. Salah satunya terkait rekomendasi BPK yang meminta dilakukan pengurangan belanja pokir dewan. Untuk mencapai political will yang sama, Gubernur telah menyampaikan bahwa belanja direktif gubernur yaitu usulan-usulan dari masyarakat juga akan dilakukan pengurangan.

"Kami TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) berharap terjadi konsensus yang baik. Maka TAPD akan bekerja dengan baik. Gubernur punya perangkat namanya TAPD. TAPD mengatur manajemen anggarannya," terang Gita.

Baca Juga: PPDB di NTB, Peserta Didik Ubah Alamat KK Demi Masuk Sekolah Favorit 

2. Lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah

Sehatkan APBD NTB, BPK Rekomendasikan Pengurangan Belanja Pokir DewanWarga Kota Surakarta memanfaatkan pembayaran pajak daerah melalui Grab OVO Drive-Thru ETP di Galabo, Surakarta. (dok. Grab-OVO)

Ketua TAPD Pemprov NTB ini mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kondisi keuangan dan prognosis pendapatan daerah sampai 31 Desember 2023. Dalam rangka penyehatan APBD dan tidakbada lagi utang, maka penerimaan pendapatan daerah ditargetkan lebih rasional dan realistis. Artinya target belanja harus sesuai dengan realisasi pendapatan daerah.

"Intensifikasi dan ekstensifikasi dilakukan. Termasuk penerimaan dari pihak ketiga, PT AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) sampai DPRD juga turun tangan. Kita terus berjuang," ucap Gita.

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah memastikan utang ratusan miliar kepada kepada pihak ketiga atau kontraktor tuntas dibayar sebelum dirinya mengakhiri masa jabatan pada September mendatang. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi) akan berakhir pada 19 September 2023.

Di masa pemerintahan Zul - Rohmi, Pemprov NTB punya utang jangka pendek sebesar Rp639,4 miliar kepada pihak ketiga. Sampai akhir Mei lalu, Pemprov NTB sudah menuntaskan pembayaran utang jangka pendek sebesar Rp384,49 Miliar atau 60,13 persen. Sehingga sisa utang jangka pendek sebesar Rp254,9 miliar.

3. Refocusing anggaran di APBD Perubahan 2023

Sehatkan APBD NTB, BPK Rekomendasikan Pengurangan Belanja Pokir DewanGubernur NTB, Zulkieflimansyah datangi Kantor IDN Media HQ untuk berbincang di acara "Suara Millennial: Gubernur NTB Buka-Bukaan Protek Moto GP Mandalika" pada Jumat (8/10/2021). (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Gubernur Zulkieflimansyah juga memahami soal rencana refocusing anggaran di APBD Perubahan 2023. Nantinya akan ada penyesuaian terkait belanja pokIr anggota DPRD NTB dan belanja direktif gubernur. Di samping memprioritaskan pembayaran sisa utang jangka pendek, Pemprov NTB juga harus mengalokasikan anggaran Pilkada serentak 2024, pada APBD Perubahan 2023.

Pada 2023, APBD NTB direncanakan sebesar Rp5,9 triliun lebih. Dengan target pendapatan daerah sebesar Rp5,964 triliun. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,991 triliun lebih. Utang jangka pendek sebesar Rp639,4 miliar itu terdiri dari kewajiban kontraktual sebesar Rp420,73 miliar dan kewajiban non-kontraktual sebesar Rp219 miliar. Utang non-kontraktual tersebut seperti belanja pegawai, belanja jasa, iuran BPJS, belanja operasional listrik dan telepon serta utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Gubernur NTB Tak Ingin Tinggalkan Utang saat Masa Jabatan Berakhir

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya