Kapolres Bima Dipastikan Absen pada Sidang Praperadilan 15 Demonstran

Tidak akan ada pengamanan khusus saat sidang berlangsung

Bima, IDN Times - 15 tersangka blokade jalan di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera disidangkan. Sidang praperadilan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bima pada awal pekan depan, Senin (17/7/2023) sekira pukul 09.00 Wita.

"Hari Senin nanti agenda sidangnya. Hal ini berdasarkan surat panggilan yang saya terima dari pihak PN Bima," kata Penasihat Hukum (PH) 15 demonstran, Israil yang dikonfirmasi IDN Times, Jumat siang (14/7/2023).

1. Kapolres Bima diharapkan hadiri sidang

Kapolres Bima Dipastikan Absen pada Sidang Praperadilan 15 DemonstranFoto Kapolres Bima AKBP Hariyanto (Dok/Polres Bima)

Untuk itu, dia berharap Kapolres Bima AKBP Hariyanto selaku tergugat diharapkan hadir mengikuti rangkaian sidang hingga selesai. Jika pun di luar kota, agar dapat menyarankan petinggi atau tim di Polres Bima untuk mewakilinya.

"Kami harap bapak Kapolresnya hadir, hargai rangkaian proses hukum yang berjalan," harap Israil.

2. 15 demonstran diharapkan bebas atau tuntutannya diringankan

Kapolres Bima Dipastikan Absen pada Sidang Praperadilan 15 DemonstranFoto massa aksi FPR Donggo-Soromandi (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Sementara disinggung sejauh mana kesiapan dalam mengikuti sidang, dia memastikan sudah sangat siap. Hanya saja seperti apa konsep dan materi perlawanannya, sengaja tidak ia ungkap melalui media massa.

"Kita lihat saja nanti di pengadilan, yang jelas output dari konsep kami lebih kepada agar 15 tersangka dibebaskan atau paling tidak tuntutan ke mereka dapat diringankan," terangnya.

Baca Juga: 15 Tersangka yang Blokade Jalan di Bima Dilimpahkan ke Jaksa

3. Tidak ada pengamanan khusus

Kapolres Bima Dipastikan Absen pada Sidang Praperadilan 15 DemonstranIlustrasi pengamanan gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bima Kompol Herman mengatakan, Kapolres Bima dipastikan tidak hadir saat agenda sidang praperadilan. Karena yang bersangkutan sedang ada urusan lain di luar daerah. 

"Gak hadir, beliau ada kegiatan di luar daerah, yang akan mewakilinya nanti ada tim dari Polres Bima," terangnya pada IDN Times, Jumat (14/7/2023).

Kemudian disinggung soal pengamanan saat sidang berlangsung, Herman mengaku tidak ada pengamanan khusus. Sejauh ini pihaknya juga belum menerima permintaan pengamanan dari pengadilan.

"Gak ada pengamanan khusus dan tidak ada permintaan pengamanan dari pengadilan," bebernya.

4. Jalan diblokade karena tuntut perbaiki infrastruktur rusak

Kapolres Bima Dipastikan Absen pada Sidang Praperadilan 15 DemonstranFoto jalan rusak di Desa O,o Kecamatan-kecamatan Donggo (Dok/Istimewa)

Seperti diberitakan sebelumnya, 15 demonstran ini ditangkap polisi setelah dua hari berturut-turut melakukan blokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi. Mereka menuntut agar Pemda Bima dan Gubernur NTB memperbaiki jalan setempat yang sudah bertahun-tahun rusak parah.

Beberapa hari usai ditahan, 15 demonstran ini lalu ditetapkan penyidik polisi sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Hal ini sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Uraiannya, tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum. Termasuk merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Seorang Siswi SMA di Bima Diperkosa Tiga Kali oleh Pria Baru Dikenal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya