Infografis Jejak Listyo Sigit. (IDN Times/Anjani Asra)
Sementara itu, tokoh IKAL NTB, Ilham Israil menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut keamanan kepala negara dan informasi strategis negara harus ditangani secara serius serta tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan politik kelompok tertentu.
“Peristiwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan yang sangat memprihatinkan. Jika terbukti dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi berpotensi mengancam keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” tegas Ilham.
Tokoh perempuan IKAL NTB Vera Irsanti juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” kata dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Slamet Uliandi.