Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur NTB Berharap Warga Tidak Menaikkan Harga Tanah di Mandalika

Kondisi lahan warga di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika dalam Sirkuit Mandalika jelang WSBK IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram, IDN Times - Tiga hari jelang event World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, proses pembayaran lahan di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika tak kunjung dilakukan. Hingga saat ini warga masih menunggu pembayaran dari pengelola dan Pemda.

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr H Zulkieflimansyah sebelumnya telah berjanji bahwa proses pembayaran lahan warga harus dilakukan sebelum event World Superbike (WSBK) tanggal 19 hingga 21 November 2021. Dia mengatakan itu pada Senin (15/11/2021) kemarin.

1. Warga diminta tak menaikkan harga

Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah minta saling menjaga selama event IATC dan WSBK/dok. Humas Pemprov NTB

Gubernur NTB menjelaskan pembayaran lahan warga seluas 1,5 hektare dari 9 bidang lahan yang ditempati sekitar 48 kepala keluarga (KK) akan dilakukan pada hari ini, Selasa (16/11/2021).

Hal itu sesuai sesuai perintah Presiden Jokowi dengan menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan pembayaran lahan sesuai kesepakatan bersama. 

"Ini tidak ada masalah karena sudah siap dibayar. Tapi saya mohon kepada masyarakat juga jangan merubah kesepakatan (harga lahan, red)," jelas Zul.

Gubernur juga meminta agar harga pembayaran lahan warga tidak meningkat usai mendengar perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan proses pembayaran.

"Yang kayak gini-gini repot kita. Mentang-mentang presiden suruh kita bayar. Jadi mau beda dengan harga yang semula. Jadi kapan mau selesai kalau begini terus," terangnya.

2. Harga harus sesuai kesepakatan

Kondisi lahan warga di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Zul juga mengatakan harga lahan warga harus sesuai dengan kesepakatan dan harga apraisal. "Seperti kesepakatan yang kemarin sesuai dengan harga yang sekitarnya. Jadi jangan ada aji mumpung," ujar Zul 

"Kalau pak Kapolda ngomong kayak gitu, Selasa ini sudah beres. Iya asumsinya gitu. Jangan lagi ada yang dinaiki-naikin lagi harga lahannya," kata Zul. 

Dalam proses pembayaran lahan tak boleh ada hal-hal aneh. Apalagi ada niatan mark up harga. Ini justru dinilai akan meningkatkan beban harga dan membuat proses penyelesaian menjadi terkendala. 

"Pokonya dicari cara penyelesaiannya yang tidak melanggar hukum," tegas Zul.

3. ITDC minta doa

Managing Director The Mandalika PT Indonesia Tourism Development Corporation Bram Subiandoro IDN Times/Ahmad Viqi

Managing Director The Mandalika PT Indonesia Tourism Development Corporation Bram Subiandoro menjelaskan sesuai arahan Presiden Jokowi proses pembayaran lahan warga di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika sudah dalam tahap penyelesaian. Saat ini, kata Bram, Menteri BUMN Erick Thohir sedang membereskan segala persoalan lahan bersama tim satgas dari Polda NTB.

"Intinya sedang membereskan masalah ini. Kita minta doanya untuk masyarakat semuanya semoga semuanya berjalan lancar," kata Bram singkat.

4. Warga belum dapat bayaran

Damar, warga dusun Ebunut belum dapat pembayaran lahan usai peresmian Sirkuit Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Pemilik lahan di Ebunut Desa Kuta Mandalika, Damar, menjelaskan usai bertemu tim Satgas dari Polda NTB pada Minggu (14/11/2021) kemarin proses pembayaran lahan warga masih dalam proses. Damar mengaku bahwa pembayaran lahan warga dilakukan langsung oleh Gubernur NTB.

"Jadi gubernur yang akan bayar," ujar Damar, Selasa (16/11/2021).

Dalam pertemuan hari Minggu lalu kata Damar, Tim Satgas dari Polda NTB bersama PT ITDC meminta harga Rp75 juta per 10 meter persegi atau per are di luar bangunan.

"Itu sama non fisiknya di luar dari harga bangunan dan pohon kelapa," kata pemilik 11 meter persegi lahan di Penlok I HPL nomor 22 Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika.

Selain itu, dari hasil pertemuan tersebut, warga dan tim Satgas belum menemukan kesepakatan harga lahan. Ia juga berharap agar Gubernur NTB menemukan solusi penyelesaian lahan warga.

"Kemarin ada miss understanding sama pak Gubernur. Memang beliau mau membayar dengan harga kisaran Rp 71 juta sampai Rp75 juta per 10 meter persegi (are). Tapi pak Gubernur pikir gak ada istilah nonfisiknya," ujar Damar.

Damar juga mengaku hingga Selasa (16/11/2021) sore, proses pembayaran lahan tak kunjung mendapat kejelasan dari Pemda NTB, PT ITDC dan Tim Satgas Polda NTB. 

"Masih belum ada titik temu. Artinya Masih belum dibayar," tegas Damar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Viqi
Linggauni
Ahmad Viqi
EditorAhmad Viqi
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us