Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Pengedar Sabu di Bima Dibekuk Polisi saat Transaksi

Empat Pengedar Sabu di Bima Kota/dok. Polres Bima Kota

Kota Bima, IDN Times - Empat terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keempat terduga pelaku diamankan di sebuah rumah terduga pelaku. 

"Penangkapan transaksi narkoba di Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Henry Novika, Kamis (25/11/2021). 

 

1. Diamankan saat transaksi

Terduga Pelaku diamankan saat transaksi/dok. Polres Bima Kota

Henry  mengatakan, Tim Cobra Alpha Satres Narkoba Polres membekuk para pelaku di salah satu rumah dipergunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi menangkap empat orang diduga sebagai pengedar, masing-masing inisial AY (36), AB (49) dan BH (39). 

Seluruhnya adalah warga Sape Kabupaten Bima.

"Satu lainnya inisial EA (25) warga Ambalawi Kabupaten Bima," katanya.

2. Barang bukti diamankan

Terduga pelaku pengedar sabu diamankan/dok. Polres Bima Kota

Para terduga pelaku diduga kuat kerap melakukan transaksi di lokasi penangkapan. Informasi itu datang dari masyarakat setempat.

Usai para terduga diamankan ditemukan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, 13 lembar plastik klip berisi serbuk diduga sabu dengan berat kotor 2,96 gram

Setelah ditimbang berat bersih 0,36 gram.

Selain itu 8 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah sendok pipet, 2 buah korek api, dan uang sejumlah Rp170 ribu diamankan.

3. Keempat pelaku ditahan

Empat terduga pelaku diamankan polisi/dok. Polres Bima Kota

Kapolres Bima Kota mengatakan bahwa keempat terduga pelaku saat berada di Mapolres Bima Kota. Usai ditangkap kata Henry keempat terduga pelaku bersama barang bukti turut diamankan Polisi.

"Kita sudah amankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Keempat terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Viqi
Sri Gunawan Wibisono
Ahmad Viqi
EditorAhmad Viqi
Follow Us