Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Remaja di Bima Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba

Pelajar di Bima edarkan sabu miliki uang Rp10 juta/dok. Polres Bima

Bima, IDN Times - Dua remaja asal Desa Cengu Kecamatan Belo Kabupaten Bima diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Salah satunya masih berstatus sebagai pelajar.

Kedua terduga pelaku diamankan di sebuah indekos di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis (12/8/2021). Kedua terduga pelaku berinisial BM (18) dan MAF (21).

1.Dibekuk saat bertransaksi

Polisi bekuk pelajar edarkan sabu di Bima/dok. Polres Bima

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin menjelaskan penetapan kedua pelaku terduga sekitar pukul 23.30 WITA, Kamis malam. Penangkapan kedua terduga pelaku kata Wahyudin berdasarkan informasi dari masyarakat. Usai menerima laporan, Katim Opsnal Aiptu Sudirman menuju lokasi.

“BM dan MAF saat ingin melakukan transaksi ke terduga YT,” ucap Wahyudin.

Wahyudin menambahkan, kedua tersangka pelaku BM dan MAF sempat tidak mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan saat di lokasi penangkapan.

2. Satu orang berstatus pelajar

ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Satu dari kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan. Sementara terduga pelaku inisal BM masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Bima.

Usai mengamankan kedua terduga pelaku BM dan MAF, Kepolisan Resort Kabupaten Bima memanggil kepala desa Naru lokasi indekos itu.

“Kita panggil untuk menyaksikan penggeledahan kedua terduga pelaku,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian meminta agar pemerintah desa setempat untuk lebih awas terhadap peredaran barang haram di wiliyahnya.

3. Uang Rp10 juta turut diamankan

Sejumlah barang bukti diamankan ada uang Rp10 juta/dok. Polres Bima

Dari hasil penggeledehan kedua terduga pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu.

Masing-masing poket berisi total bruto 30,60 gram dengan netto 30,05 gram. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah dompet hitam berisi KTP, Surat Vaksin, dua buah handphone merk Vivo dan Realme.

“Kami juga mengamankan satu unit honda Scoopy beserta uang sebesar Rp 10.870.000,“ terangnya.

Kini, kedua terduga pelaku diamankan ke Mapolres Bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas dan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku-pelaku yang memakai barang haram tersebut,” pungkas Wahyudin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Viqi
Linggauni
Ahmad Viqi
EditorAhmad Viqi
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us