Di Lombok, Spanduk Aisha Weddings Dipasang dekat Kantor Desa

Pihak Desa anggap spanduk Aisha Wedding provokatif

Lombok Barat, IDN Times - Kehadiran spanduk Aisha Weddings di pinggir Jalan Raya Pengsong Griya Perumbun Asri nomor AI/14 tepat di dekat kantor Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dikecam pihak desa setempat karena dinilai bermuatan provokatif.

Salah satu warga Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Jumuah mengatakan bahwa dirinya tidak tahu siapa pemasang spanduk tersebut. Dia juga tidak bisa memahami tujuan spanduk tersebut.

"Saya tidak tahu. Selama saya kerja di bengkel bahkan tidak pernah lihat siapa yang pasang," kata Jumuah kepada IDN Times, Kamis (11/2/2021).

1. Warga tidak tahu siapa pemasang spanduk Aisha Weddings

Di Lombok, Spanduk Aisha Weddings Dipasang dekat Kantor DesaWarga tidak tahu pemasangan spanduk Aisha Wedding IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Pada spanduk Aisha Weddings yang dipasang tepat di depan bengkel di dekat Kantor Desa Perampuan tersebut bertuliskan:

"Jangan pacaran langsung saja menikah".

Berbeda dengan spanduk yang ditemukan di Jakarta, spanduk yang ini tidak mencatumkan usia yang menurut mereka layak menikah.

"[Kehadiran spanduk] ini bisa-bisa buat masyarakat resah," kata Jumuah.

2. Aparatur Desa setempat geram

Di Lombok, Spanduk Aisha Weddings Dipasang dekat Kantor DesaSpanduk Aisha Wedding dibongkar karena membuat pihak Desa Perampuan geram IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Menanggapi adanya pemasangan spanduk Aisha Weddings tersebut. Kepala Desa Perampuan, Sarhan mengaku pemasangan spanduk tersebut tidak pernah meminta izin pihak desa setempat.

Sarhan pun menilai, bunyi spanduk yang dipasang di wilayahnya bermuatan provokatif.

"Di sana kan ada tulisan 'jangan mempersulit diri untuk menikah, asalkan memenuhi rukunnya, maka udah langsung bisa menikah'. Ini kan muatannya sangat provokatif," kata Sarhan.

3. Spanduk Aisha Wedding dibongkar pihak Desa

Di Lombok, Spanduk Aisha Weddings Dipasang dekat Kantor DesaSpanduk Aisha Wedding dibongkar pihak Desa Perampuan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Tanpa pikir panjang, pihak Desa Perampuan, Lombok Barat langsung membongkar spanduk Aisha Weddings yang terpasang tepat di dekat kantor desa.

"Kita akan bongkar. Karena kita tidak tahu tujuan (pemasang) spanduk ini," kata Sarhan.

4. Kepala Dusun Perampuan Barat langsung membongkar

Di Lombok, Spanduk Aisha Weddings Dipasang dekat Kantor DesaSpanduk Aisha Wedding dibongkar pihak Desa Perampuan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Kepala Dusun Perampuan Barat Desa Perampuan, Suhairi pun langsung membongkar Spanduk Aisha Wedding di lingkungannya.

"Kita akan bongkar. Karena ini kita anggap langgar UU pernikahan," kata Suhairi.

5. Sosialisasi larangan pernikahan dini tetap dilakukan pihak Desa

Di Lombok, Spanduk Aisha Weddings Dipasang dekat Kantor DesaKepala Desa Perampuan, Sarhan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Kata Sarhan, sosialisasi bahaya pernikahan dini di desanya tetap dilakukan melalui beberapa strategi. Pihak Desa tetap meminta sejumlah siswa dan pemuda di Perampuan untuk tidak menikah di usia dini atau bawah umur.

"Kita tetap sosialisasi kok. Bahkan sampai turun ke tengah masyarakat," kata Sarhan.

Selain itu kata Sarhan, melalui beberapa acara dan petugas PKK, pihaknya tetap memberikan pengetahuan kepada warga Desa Perampuan untuk menghindari bahaya pernikahan dini.

Ia pun mengaku, dalam beberapa tahun terakhir, kasus pernikahan dini di Desa Perampuan baru tercatat satu kasus. 

"Ada tahun lalu (2020) kasus pernikahan dini, tapi kita bisa pisahkan kedua mempelai karena tidak cukup umur," katanya.

6. Aisha Wedding dinilai melanggar UU

Di Lombok, Spanduk Aisha Weddings Dipasang dekat Kantor Desa

Dalam website Aisha Weddings tertera bahwa pihak ini seolah-olah melegalkan pernikahan anak.

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Sebab, usaha yang mengaku sebagai Wedding Organizer ini mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

“Potensi pelanggaran hak ini besar, pelanggaran terhadap UU Perkawinan minimal 19 tahun,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada IDN Times, Rabu (10/2/2021).

Founder Drone Emprit Ismail Fahmi juga melakukan penelusuran jejak digital aishaweddings.com Alumni Universitas Groningen itu berani mengatakan, jika Aisha Wedding eksis hanya untuk mengalihkan isu, maka upaya itu cukup berhasil.
 
“Kalu dari peta ini, misi “Aisha Wedding” cukup berhasil membuat heboh dan viral, karena beritanya diangkat banyak media main stream, bahkan TV, meski isinya adalah pelaporan KPAI,” katanya.

Pada bagian akhir, Ismail menegaskan bila Aisha Weddings sebagai WO tidak jelas keberadaannya, baik secara online atau offline. Dia menyarankan agar kehebohan publik tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Iklan Pernikahan Anak Aisha Weddings Dicurigai Pengalihan Isu

Baca Juga: Ramai Aisha Weddings, Ini Deretan Kasus Pernikahan Anak yang Viral

Topik:

  • Yogie Fadila
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya