Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Adu Data Kepemilikan Lahan KEK Mandalika Diundur, ini Penyebabnya!

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sanding data bukti kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara warga pengklaim dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diundur pada 6 Desember mendatang. Semula sanding data kepemilikan lahan direncanakan pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudi Gunawan menjelaskan penyebab diundurnya jadwal sanding data yang semula direncanakan 3 Desember menjadi 6 Desember 2022. "Semula diperkirakan masyarakat pengklaim sekitar 30-an orang, ternyata membengkak menjadi 78, itu pun bertambah lagi dari Gema Lazuardi dan L. Ranggalawe," jelas Rudi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (1/12/2022).

1. Menyesuaikan dengan jadwal undangan yang akan hadir

Warga memasang spanduk di pagar Sirkuit Mandalika jelang WSBK pada 11 - 13 November lalu. (dok. Istimewa)

Rudi menambahkan pihaknya juga menyesuaikan jadwal acara dengan jadwal kegiatan para undangan yang diharapkan hadir, yaitu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Penasehat Investasi Provinsi NTB, Satgas Mandalika, JAksa Pengacara Negara (JON) dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika sanding data dilaksanakan pada 3 Desember, maka akan banyak berbenturan dengan jadwal kegiatan para undangan. Untuk itu, pihaknya berharap semua undangan bisa hadir pada saat proses sanding atau adu data kepemilikan lahan KEK Mandalika antara warga dengan ITDC.

2. Lokasi sanding data tidak bisa dipersiapkan dengan mendadak

Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB ini menjelaskan, selain itu pihaknya juga mempersiapkan tempat atau lokasi dilakukannya sanding data tidak bisa terlalu mendadak. Lokasinya direncanakan di Hotel Santika, Mataram.

"Jadi, banyak pertimbangan, dan saya kira permintaan ITDC di tanggal 6 Desember tersebut sangat tepat, bukan lantas dijadikan sebagai suatu masalah. Karena tujuannya agar kegiatan ini terlaksana dengan baik," ucap Rudi.

Saat ini, draf undangan sudah disiapkan. Tinggal menunggu konfirmasi dari kantor pusat ITDC di Jakarta. "Pelaksanaan kegiatan ini juga tidak terlepas dari masalah anggaran biaya yang tidak kecil tentunya seperti sewa hotel, snack dan makan untuk undangan," tandasnya.

3. Sebuah penantian panjang

Ketua PANA NTB M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan sanding atau adu data bukti kepemilikan lahan antara warga dengan ITDC merupakan proses penantian panjang warga pemilik lahan di KEK Mandalika dan lingkar Mandalika dalam mencari keadilan dan kebenaran. Hak mendapatkan keterbukaan dan keadilan serta hak dibayarkan lahannya memang harus dipenuhi negara karena sudah sepatutnya mereka mendapatkannya.

Selain itu, ia berterima kasih atas atensi dan kepedulian Gubernur sebagai kepala daerah di NTB. Ia menyatakan warga sudah siap menyandingkan data dan siap menerima hasilnya apakah menguntungkan atau merugikan.

"Kami sudah siap sanding data dengan hasilnya sekalian nanti, baik itu menguntungkan atau merugikan sudah siap lahir batin," ucap Qomar.

Qomar menyebut berdasarkan data jumlah warga yang menyampaikan datanya ke Biro Hukum Setda NTB pada 28 November lalu sebanyak 78 KK. Sedangkan jumlah lahan yang diklaim belum dibayar oleh ITDC sekitar 109,729 hektare.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us