Ada Oknum Dapat Rp9,7 Miliar dari Sewa Ilegal Aset Gili Trawangan

Mataram, IDN Times - Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB mengungkapkan ada sejumlah oknum warga yang menyewakan lahan milik daerah secara ilegal kepada investor asing pada lahan seluas 65 Ha di Gili Trawangan. Bahkan ada oknum warga yang memperoleh uang sewa hingga Rp9,7 miliar.
"Ada oknum masyarakat yang menjual, menyewakan dan mengontrakkan lahan di 65 hektare itu kepada investor asing," ungkap Sekretaris Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (21/1/2022).
1. Oknum warga peroleh uang sewa Rp9,7 miliar

Rudi membeberkan ada oknum warga menyewakan lahan milik Pemprov NTB itu seluas 7,5 are kepada orang asing dengan nilai sampai Rp6 miliar selama 10 tahun. Kemudian ada juga oknum warga yang menyewakan lahan seluas 15 are sebesar Rp9,7 miliar selama 20 tahun.
Uang sewa sudah diterima oleh oknum warga tersebut di muka. "Ada yang 3 are Rp2 miliar selama dua tahun. Berarti per tahun Rp1 miliar dari lahan (Pemda) yang dia kuasai, dikontrakkan secara ilegal," terang Rudi.
2. Oknum warga kuasai lahan milik Pemda hingga 1 Ha

Rudi menambahkan ada salah satu oknum warga yang menguasai 12 titik lahan dengan luas hampir 1 Ha. Lahan itu belum yang ditempati sebagai tempat tinggal, tempat usaha dan lainnya. Oknum warga inilah yang sekarang menuntut sertifikat hak milik (SHM) di aset Pemprov NTB seluas 65 Ha di Gili Trawangan.
"Oknum-oknum ini yang menuntut SHM . Karena setelah punya SHM dia tak akan berkontribusi kepada negara. Masyarakat yang lain awalnya bersedia kita berikan HGB (Hak Guna Bangunan)," terangnya.
3. Hasil penilaian DJKN nilai sewa aset di Trawangan Rp300 juta per are setahun

Berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai sewa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan sebesar Rp3 juta per meter persegi atau Rp300 juta per are selama setahun. Namun, kata Rudi, hasil penilaian DJKN tersebut tidak mungkin bisa dipakai karena banyak masyarakat yang tidak mampu.
Gubernur mengambil kebijakan lain untuk membantu masyarakat. Yaitu, pengenaan biaya sewa mengacu kepada Perda Provinsi NTB, sebesar Rp25.000 per meter persegi atau Rp2,5 juta per are selama setahun.
Di samping itu, warga diberikan kelonggaran mencicil tergantung kemampuannya selama setahun. Jika sampai tahun ketiga tidak juga mampu mencicil, masyarakat melapor ke Pemprov NTB bahwa benar-benar tidak mampu sehingga akan diberikan keringan 50 persen bahkan 100 persen.
"Ajukan secara resmi ke BPKAD sampaikan apa masalahnya. Di situ kami akan turunkan tim mengecek ke lapangan. Kalau benar miskin, tak tidak mampu, kita ajukan ke gubernur. Berikan potongan pengurangan dan keringanan. Bila perlu sampai 100 persen," terang Rudi.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal ini. Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat diberikan keringanan hingga 100 persen.
"Kami sudah koordinasi dengan KPK, bagi masyarakat tidak mampu bisa melakukan itu. Tapi tahapan harus dilakukan," tandas Kabag Hukum Biro Hukum Setda NTB ini.