Ada Dua Versi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Lombok Utara, IDN Times - Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) inisial MVPN (19) di Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/9/2025). Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengatakan proses rekonstruksi menampilkan dua versi berbeda. Pertama, versi alibi tersangka RA (19) dan kedua, versi yang diperoleh dari fakta hasil penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi ini karena terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan tersangka dengan fakta yang kita dapatkan dalam penyidikan,” kata Hutahaean.
1. Tiga klaster rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Unram

Rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama menggambarkan kedatangan tersangka RA dan korban MVPN. Klaster kedua memperagakan peristiwa pembunuhan, sementara klaster ketiga memperlihatkan saat pelaku ditemukan atau diselamatkan.
Menurut Hutahaean, rekonstruksi tidak dimaksudkan untuk mengadili di tempat, melainkan memperkuat keyakinan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Reka adegan ini digelar oleh penyidik untuk menggambarkan peristiwa yang ada berdasarkan hasil penyidikan," jelasnya.
2. Fakta peristiwa dilampirkan dalam berkas perkara

Mengenai fakta peristiwa saat rekonstruksi, penyidik tinggal melampirkan dalam berkas perkara. Sedangkan jaksa nantinya akan menilai kelengkapan berkas perkara dan memberikan petunjuk.
Kasus pembunuhan mahasiswi Unram inisial menjadi perhatian publik di Lombok Utara. Dengan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kronologi peristiwa dan memperkuat alat bukti dalam persidangan.
Polres Lombok Utara menetapkan rekan korban inisial RA (19) sebagai tersangka. Penyidik menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut. Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik secara maraton.
3. Bukti krusial yang mengarah ke RA sebagai tersangka pembunuhan

Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah kepada tersangka RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti seperti bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan korban.
"Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," kata Agus Purwanta, Sabtu (20/9/2025).
Penyidik memamerkan barang bukti yang berhasil disita terkait kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut. Di antaranya baju, celana, dan bra milik korban. Selain itu, penyidik juga menyita celana pendek dan celana dalam milik RA.
Penyidik juga mengamankan barang bukti dari TKP di Pantai Nipah yaitu sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA. Kini, tersangka RA telah ditahan dan menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapan RA sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas dimasyarakat.
Tersangka RA dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Yaitu pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban MVPN (19) ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Korban bersama rekannya inisial RA (19) pada Selasa (26/8/2025), pergi ke Pantai Nipah untuk menikmati sunset atau matahari terbenam.
Kemudian Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan TKP. Rekan korban inisial RA, lebih dulu ditemukan pada Rabu (27/8/2025) pukul 01.30 WITA dalam kondisi tidak sadarkan diri di TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, korban RA bersama rekannya MVPN berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah.
Mereka mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI. Mereka ke Pantai Nipah untuk melihat matahari terbenam atau sunset. Hingga pukul 24.00 WITA, MVPN tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban melakukan pengecekan kepada rekan-rekan kuliah putrinya.
Keluarga korban MVPN mengetahui bahwa korban berada di sekitar Pantai Nipah. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Sekitar pukul 01.30 WITA, korban RA ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri atau pingsan di sekitar TKP dan langsung dibawa ke Puskesmas Nipah. Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, korban MVPN ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama dengan posisi terlungkup.