Mataram, IDN Times - Tiga perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan 8 perkara yang diajukan para pemohon ditolak oleh MK.
MK telah menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (29/5/2024) kemarin.
Sidang lanjutan pemeriksaan tiga perkara sengketa hasil Pileg 2024 di NTB dihadiri Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth dan Suhardi.
"Dalam sidang tersebut, membahas 3 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian setelah 8 perkara lainnya ditolak oleh MK," kata Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, Kamis (30/5/2024).
