Mataram, IDN Times - Tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (5/8/2026) malam.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.
Sidang pembacaan putusan kasus dana siluman DPRD NTB dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini dan dua anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail. Pembacaan putusan dilakukan bergiliran untuk masing-masing terdakwa.
Sidang pertama untuk pembacaan putusan terdakwa Hamdan Kasim dimulai pukul 16:15 WITA hingga malam. Dianjurkan sidang kedua untuk terdakwa Indra Jaya Usman dan terakhir untuk terdakwa M. Nashib Ikroman.
