Bima, IDN Times - Sebanyak 28 bidan di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam gagal mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK pengangkatan mereka masih ditangguhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas PPPK 2023.
SK puluhan peserta bidan ini ditangguhkan lantaran dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal para pelamar formasi bidan tersebut sebelumnya telah diumumkan lolos PPPK akhir tahun 2023 lalu.
"28 peserta dengan kualifikasi pendidikan bidan pendidik yang melamar pada formasi bidan yang belum mendapatkan teknis (Pertek) dan NI (Nomor Induk) PPPK masih ditangguhkan oleh BKN," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi Rabu malam (27/3/2024).
