26 Narapidana Anak di NTT Dapat Pengurangan Masa Tahanan

- Remisi paling besar 3 bulan untuk 26 narapidana anak di NTT, dengan hukuman tertinggi 6 tahun.
- Kepala Kanwil Ditjenpas NTT menyebut remisi sebagai instrumen penting demi masa depan yang lebih baik
- Remisi diberikan berdasarkan perilaku baik selama pembinaan, tanpa membedakan jenis pelanggaran
Kupang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) memberi remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap 26 anak binaan mereka di seluruh NTT. Remisi ini khusus dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025.
Peringatan HAN dengan pemberian remisi di seluruh NTT ini diselenggarakan secara simbolis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Rabu (23/7/2025).
1. Paling besar 3 bulan

Remisi khusus HAN tahun ini paling besar 3 bulan. Sementara hukuman paling tinggi yang dijalani sejumlah anak-anak ini yakni 6 tahun. Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan remisi ini pun jadi instrumen penting dan kesempatan bagi anak binaan mereka agar berkembang secara bermartabat.
Ia juga menyebut ini bagian dari isu perlindungan anak binaan yang menjadi perhatian bersama dengan pemerintah lewat kehadiran Wali Kota Kupang, Christian Widodo, saat itu.
2. Demi masa depan yang lebih baik

Kanwil Ditjenpas NTT sendiri, kata dia, tidak saja sebagai lembaga yang berorientasi pada aspek kepatuhan hukum namun juga memperhatikan pendidikan, keterampilan, karakter, serta pembentukan nilai-nilai positif dari para anak binaan.
"Demi menyongsong masa depan yang lebih baik," imbuhnya.
Begitu pun dengan pemberian remisi ini, sebut dia, merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap anak. Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
3. Sesuai perilaku

Untuk binaan di LPKA Kelas I Kupang sendiri ada 13 anak yang mendapatkan remisi dari total 26 anak binaan di seluruh NTT. Remisi ini diberikan atas dasar perilaku baik anak-anak selama masa pembinaan yang dinilai secara objektif tanpa membedakan jenis pelanggaran masing-masing.
"Ada yang mendapat remisi satu bulan, dua bulan, bahkan tiga bulan, tergantung penilaian perilaku dan partisipasi dalam kegiatan pembinaan,” jelasnya.