Kota Bima, IDN Times- Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka masing-masing Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD, Hj Ir Siti Jaenab dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Amin.
Informasi yang dihimpun, Kadis PUPR diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut pada tanggal 28 Juli 2022. Sedangkan Kalak BPBD diperiksa pada 29 Juli 2022 lalu.
