Bima, IDN Times - Sebanyak 134 narapida (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri ke Kemenkumham RI. Hasil usulan ini akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.
"Biasanya SK remisi akan keluar bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," kata Kasubsi Pelayanan Rutan Bima, Dedy Aryadi dikonfirmasi Kamis (28/3/2024).
