Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

10.958 Pendaftar Terpental Jadi Petugas KPPS di Pilgub NTB 2024

10.958 Pendaftar Terpental Jadi Petugas KPPS di Pilgub NTB 2024
Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - KPU NTB bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota telah merampungkan seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilgub NTB 2024. Antusiame masyarakat untuk menjadi petugas KPPS cukup tinggi.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman menyebut jumlah pendaftar sebanyak 69.793 orang. Sedangkan petugas KPPS yang dibutuhkan untuk Pilgub NTB sebanyak 58.835 orang. Sebanyak 10.958 pendaftar terpental atau tidak lolos menjadi petugas KPPS di Pilgub NTB 2024.

"Yang mendaftar sejumlah 69.793 orang. Luar biasa jumlah pendaftarnya, karena yang kita butuhkan hanya 58.835 orang yang akan bertugas di 8.405 TPS," kata Hilman di Mataram, Sabtu (12/10/2024).

1. Seleksi secara ketat

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)
Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Hilman menjelaskan pihaknya melakukan seleksi petugas KPPS secara ketat. Dia juga mengaku KPU Kabupaten/Kota cukup kewalahan dalam melakukan seleksi petugas KPPS karena yang direkrut jumlahnya cukup banyak.

Dia menjelaskan KPU sudah mengumumkan masyarakat yang lolos menjadi petugas KPPS di Pilgub NTB sebanyak 58.835 orang pada 5 - 9 Oktober 2024. KPU membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap petugas KPPS yang dinyatakan lolos seleksi.

2. Buka masukan dan tanggapan masyarakat hingga 7 November 2024

ilustrasi list (pexels.com/freepik)
ilustrasi list (pexels.com/freepik)

Pihaknya membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat sampai 7 November mendatang. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPU terkait ketidaknetralan petugas KPPS yang dinyatakan sudah lolos seleksi.

"Itu segera masukkan aduan ke kami itu akan kami proses sebelum kami tetapkan pada 7 November nanti. Sekarang waktu masih panjang kurang lebih sebulan. Sampai 7 November, kita masih menerima masukan masyarakat. Itulah cara kita untuk bisa menjaga integritas petugas ad hoc," tandasnya.

3. Beban kerja dan gaji yang diterima petugas KPPS di Pilgub NTB 2024

ilustrasi uang (freepik.com/reezky11)
ilustrasi uang (freepik.com/reezky11)

Beban kerja petugas KPPS di Pilgub NTB 2024, sedikit berkurang dari aspek teknis. Karena pemilu 2024, mengelola lima surat suara, lima jenis pemilihan, sementara di Pilkada 2024, ada dua jenis pemilihan yaitu Pilgub dan Pilkada Bupati/Wali Kota.

Meski demikian, jumlah pemilih di masing-masing TPS dua kali lipat dibandingkan saat Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih maksimal 300 orang di tiap TPS, sedangkan di Pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal 600 orang di tiap TPS.

Dari sisi besaran gaji atau honorarium petugas KPPS, lebih rendah dibandingkan saat Pemilu 2024. Tetapi honorarium petugas KPPS di Pilgub NTB 2024 lebih tinggi dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Pada Pilkada 2024, gaji Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu. Sedangkan pada Pilkada sebelumnya, gaji KPPS sekitar Rp500 ribu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Sampah Gili Trawangan Menggunung, Izin Insinerator Mendek di KLH

26 Jun 2026, 00:02 WIBNews