Adapun besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Fadli merinci dari 1.148 orang yang diusulkan mendapat remisi 15 Hari sebanyak 190 orang, 1 bulan ada 832 orang, 1 bulan 15 hari ada 107 orang dan 2 bulan ada 18 orang.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh Asesor Pemasyarakatan,” tegas Fadli.
Syarat warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, lanjut Fadli, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana hingga telah memenuhi syarat administratif dan substansif.