Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Jumat (28/3/2025). (dok. Istimewa)

Lombok Barat, IDN Times - Sebanyak 1.148 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Sebanyak 76 orang narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi. Sedangkan 1.072 orang narapidana beragama Islam mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

1. Dua orang langsung bebas

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Penyerahan remisi dilakukan secara serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia yang terhubung secara virtual pada Jumat (28/3/2025) termasuk Lapas Lombok Barat.

“Ada dua orang langsung bebas (RK-II), satu dari narapidana yang beragama Islam akan bebas langsung saat Hari Raya Idul Fitri dan satunya dari yang Hindu akan bebas saat Hari Raya Nyepi nanti,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, Jumat (28/3/2025).

2. Syarat warga binaan dapat remisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di