Gubernur NTB: Pejabat Boleh Bukber dengan Fakir Miskin dan Anak Yatim 

Bukber dengan fakir miskin dan anak yatim dianjurkan

Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menanggapi adanya larangan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan buka puasa bersama (bukber) di instansi atau perangkat daerah. Larangan itu berdasarkan arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Gubernur mengatakan bahwa pejabat boleh bukber dengan fakir miskin dan anak yatim. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada saat rapat koordinasi penanganan inflasi secara virtual, Senin (27/3/2023).

"Jadi sebenarnya bukan kepala daerah dilarang buka bersama, atau pejabat, ASN. Tapi jangan menunjukkan kemewahan. Jadi, kalau buka bersama dengan fakir miskin, anak yatim, gak apa-apa. Itu arahan dari Mendagri," kata Gubernur Zulkieflimansyah.

1. Bukber pejabat ada kemewahan yang didemonstrasikan

Gubernur NTB: Pejabat Boleh Bukber dengan Fakir Miskin dan Anak Yatim ilustrasi buka puasa (pexels.com/Meruyert Gonullu)

Gubernur yang biasa disapa Bang Zul ini mengatakan kemungkinan larangan pejabat bukber di instansi atau perangkat daerah ada kaitannya dengan peningkatan inflasi. Dalam rapat koordinasi penanggulangan inflasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan bukber pejabat biasanya ramai orang yang datang.
Sehingga ada kemewahan yang didemonstrasikan.

"Kalau menurut saya dicari yang masuk akal saja. Jadi, kalau misalnya kita mengunjungi anak yatim, fakir miskin saya kira gak dilarang," katanya.

Baca Juga: Berlibur Bersama Istri, WNA Australia Tewas di Bungalow Gili Trawangan

2. Bukber dengan fakir miskin dan anak yatim dianjurkan

Gubernur NTB: Pejabat Boleh Bukber dengan Fakir Miskin dan Anak Yatim Dok. IDN Times/Istimewa

Bang Zul mengatakan bukber yang dilakukan pejabat memang sulit dihindarkan adanya kemewahan. Untuk itu, ia menegaskan Pemprov NTB tetap mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat.

Mendagri sendiri telah memberikan lampu hijau bahwa bukber pejabat dengan fakir miskin dan anak yatim tidak dilarang. "Tadi dikatakan pak menteri, kalau buka puasa bersama dengan fakir miskin dan anak yatim, dianjurkan. Pokoknya kita ikut arahan pemerintah," ucapnya.

3. Surat edaran gubernur soal jam kerja ASN selama bulan Ramadan

Gubernur NTB: Pejabat Boleh Bukber dengan Fakir Miskin dan Anak Yatim Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sementara itu, terkait jam kerja ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023, Gubernur telah menandatangani Surat Edaran Nomor 060/204/ORG/2023, tanggal 21 Maret 2023. Dalam surat edaran itu diatur jam kerja ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja dan 5 hari kerja.

Jam kerja ASN dan PTT di OPD lingkup Pemprov NTB yang memberlakukan 6 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang. Pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita.

Sedangkan pada hari Jumat, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang 14.00 Wita. Untuk hari Jumat, waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

Sementara itu, jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wita atau jam 3 sore. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN dan PTT diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita.

Sedangkan pada hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 Wita. Mereka diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

Baca Juga: Terjatuh saat Wudu di Masjid, Seorang Kakek di Lombok Meninggal 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya