Warga Kembali Tanam Pohon di Bypass Mandalika, Tuntut Pembayaran Lahan

Lombok Tengah, IDN Times - Untuk kedua kalinya, warga Dusun Muntung Denong Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB memblokade jalan bypass penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Warga sengaja menanam batang pohon Banten di jalur bypass jalan penyangga Sirkuit MotoGP Mandalika pada lahan HPL Nomor 49 dan 79, sebagai bentuk protes karena lahan belum dibayar oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: 2,5 Hektare Lahan Warga di dalam Sirkuit Mandalika Segera Dibayar
1. Warga minta ITDC segera bayar lahan
Pemilik lahan di Dusun Muntung Denong, Amak Mai (70) mengatakan, penanaman kali kedua batang pohon Banten di jalan bypass penyangga KEK Mandalika sebagai bentuk protes karena lahan belum dibayar.
"Kemarin (15 September 2021) sudah kita tanam ratusan pohon tapi langsung dibongkar. Kita keberatan karena mereka (ITDC) dilawan pakai cara halus tidak mau. Mereka tetap mengakui tanah ini menjadi milik ITDC," kata Mai kepada IDN Times, usai menanam puluhan batang pohon.
Selama ini, kata Mai, sudah 10 bulan PT ITDC berjanji akan membayar lahan warga. Namun, hingga detik ini katanya dalam bahasa Sasak, belum ada kejelasan terkait pembayaran lahan.
"Kita hanya dengar janjinya saja sampai hari ini," kata Mai.
Semua warga yang belum mendapatkan bayaran lahan di HPL Nomor 49 dan 79, kata pemilik lahan 12 hektare ini, hanya menuntut kebenaran atas hak lahan yang dikelola sejak 1960 itu.
"Saya sudah bilang, tanah ini dari tahun 1960 saya garap. Saya ada surat menggarap tahun 1974. Tapi, kami dianggap rakyat kecil ini jadi main-mainan mereka," kata Mai.
Ia pun lantas mempertanyakan kekuatan hukum yang dipegang oleh PT ITDC, sehingga mengakui secara sepihak lahan milik puluhan warga di Dusun Ebangah Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.
"Mereka ini tidak peduli. Pemerintah apa namanya ini? Saya garap lahan ini sebelum ada PKI, sudah di sini. Tiga kali saya garap di sini, sebagian warga tidak tahan di sini. Hanya saya dan keluarga saya yang bertahan," kata Mai.
Selama ini, PT ITDC tidak pernah melakukan negosiasi pembayaran tanah warga. Padahal, kata Mai, pada 29 Oktober 2018 Gubernur NTB menerbitkan SK dengan Nomor: 120/320/Pem/2018 terkait status tanah di atas lahan ENCLAVE atas nama Amak Mai atau Asep Azhar terdaftar di nomor urut VIII dengan luas tanah 12 hektare.
"Tapi ITDC belum pernah bayar tanah saya satu rupiah pun. Kenapa pemerintah menjadi begini? Siapa sebenarnya jadi warga negara? Bukan presiden milik negara. Masyarakat kecil yang punya negara," kata Amak Mai.
2. Warga minta lahan dibayar sesuai harga appraisal
Amak Mai pun mengaku, dia bersama warga pemilik lahan mendukung penuh pembangunan infrastruktur di KEK Mandalika dan Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Kami dukung, tapi penyelesaian lahan kenapa tumpang tindih? Kenapa kok masih ribut, tiap lokasi ribut dengan masalah lahan," katanya.
Ia pun meminta kepada PT ITDC untuk membayar lahan seluas 12 hektare yang telah ia kuasai sejak 1960, sesuai harga appraisal.
"Misalnya harga appraisal Rp100 juta per are, harus saling mengabarkan. Apakah mau kurang atau gimana yang jelas ada penawaran. Ini ditawar saja tidak pernah," kata Amak Mai.
"Kalau mau adil datang ke rumah untuk lakukan penawaran harga," lanjutnya.
3. Kepala Desa Sengkol siap bantu warga koordinasi dengan PT ITDC
Sementara itu, Kepala Desa Sengkol Satria Wijaya mengatakan, pihaknya bakal membantu warga melakukan koordinasi terkait pembayaran lahan ke PT ITDC.
Saat ini, kata Satria, bagi warga yang merasa memiliki alas hak atas lahan di KEK Mandalika agar mengirimkan surat ke kantor desa untuk melakukan koordinasi ke PT ITDC dan Pemda NTB.
"Kapan maunya silakan, kami tunggu. Silakan kirim surat kita akan koordinasi dengan ITDC," kata Satria kepada IDN Times.
Selama ini, kata Satria, setiap surat registrasi lahan di kantor desa menjadi pegangan untuk mempertanggungjawabkan lahan warga.
"Kalau saya mau buat register baru saya tidak berani. Kalau ada surat pemilik tanah dan ada nomornya di desa dan sudah diregistrasi di BPN atas nama Amak Mai misalnya, pasti dibayar," kata Satria.
Ia pun mengaku, secara data ril, banyak warga yang tidak memiliki nomor registrasi lahan di KEK Mandalika. Banyak juga warga yang memiliki surat tanah sebelum tahun 1990.
"Ini harus diperjelas. Ayo siapapun yang memiliki lahan dan punya alas hak yang sah, silakan kita koordinasi ke ITDC, kita bantu. Kami siap membantu bersama tiga desa lain. Desa Mertak, Sengkol, dan Kuta," kata Satria.
4. ITDC sebut jalan bypass dibangun PUPR
Terkait hal ini, Direktur PT ITDC Abdulbar M Mansoer enggan berkomentar banyak. "Jalan bypass (HPL nomor 49 dan 79) bukan kita yang bangun tapi PUPR," kata Abdulbar singkat, saat dikonfirmasi oleh IDN Times, Selasa (28/9/2021).
Ia pun meminta IDN Times untuk menghubungi Petugas Corporate Secretary PT ITDC Made Apong Dwiatmika, terkait adanya kasus lahan yang dipersoalkan warga di Dusun Ebangah.
"Ke Pak Apong ya," kata Abdulbar.
Hingga Selasa malam, IDN Times telah mencoba meminta keterangan ke Made Apong Dwiatmika terkait kasus blokade jalan di bypass penyangga KEK Mandalika.
"Beliau (Pak Made) sedang di Jakarta," kata salah satu petugas ITDC yang enggan disebutkan identitasnya.
Baca Juga: Warga Tanam Pohon di Bypass Mandalika, Zul Minta ITDC Bayar Lahan