Viral! Debt Collector Bawa Polisi saat Tagih Utang di Lombok Barat

Korban dibentak dan ditodong dengan senjata 

Lombok Barat, IDN Times – Baru-baru ini viral video tiga orang penagih utang (debt collector) bersama satu oknum aparat kepolisian, menodongkan senjata saat menagih utang ke nasabah di Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Aksi tersebut direkam rekan korban dan berbuntut viral di media sosial, sejak Sabtu (25/9/2021) lalu. 

Baca Juga: Pria di Mataram Perkosa Bocah 13 Tahun, Modus Ancam Bunuh Ibu Korban

1. Pelaku membentak korban sambil tangan kanannya memegang senjata

Viral! Debt Collector Bawa Polisi saat Tagih Utang di Lombok BaratOknum polisi bentak korban saat menagih hutang/dok. Screenshot

Dalam video berdurasi 00:17 detik tersebut, terlihat pria berbaju hitam menodongkan senjata kepada korban saat menagih utang.

Berdasarkan percakapan dalam video yang dikutip IDN Times, Senin (27/9/2021), tampak korban tengah memegang handphone kemudian meminta oknum polisi tersebut tidak melakukan aksi kekerasan kepada dirinya. 

“Ini aksi kejahatan namanya, Pak,” kata korban dalam video tersebut. 

Sontak pria yang mengenakan sweater warna hitam itu membantah bahwa dirinya melakukan tindak kekerasan kepada korban.

“Pernah saya lakukan kekerasan? Kamu tidak mau kooperatif sama saya,” kata pria itu sambil menunjuk korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya memegang senjata. 

“Saya tidak tahu, tapi tunggu Bapak saya dulu,” kata korban.

Pria yang mengenakan sweater hitam itu lantas membentak dengan nada keras di depan wajah korban. “Saya tunggu bapakmu. Tapi kamu buka kunci mobilmu dulu.” 

2. Polres Lombok Barat amankan ketiga debt collector

Viral! Debt Collector Bawa Polisi saat Tagih Utang di Lombok BaratKetiga oknum debt collector diamankan di Polres Lombok Barat/dok. Polres Lombok Barat

Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengancaman yang dilakukan tiga orang debt collector dan satu orang oknum aparat kepolisian saat menagih utang di Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

“Iya kita sudah terima laporannya. Ada dugaan pengancaman dengan cara tidak pantas yang dilakukan ketiga oknum debt collector," kata Bagus, Senin (27/9/2021).

Ketiga oknum debt collector tersebut masing-masing berinisial BSS, DHY, dan KPA.  

Saat ini, kata Bagus, ketiga debt collector itu sudah berhasil diamankan Polres Lombok Barat guna penyelidikan lebih lanjut. 

“Kita sudah amankan dan akan melakukan pemeriksaan. Kami juga melakukan upaya mengumpulkan barang bukti di TKP,” kata Bagus.

Berdasarkan penyelidikan awal, ketiga oknum debt collector itu bekerja di perusahaan PT NNCS. 

3. Polisi dalami oknum polisi yang terlibat kasus ini

Viral! Debt Collector Bawa Polisi saat Tagih Utang di Lombok BaratKapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo dalami keterlibatan oknum aparat IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sementara soal dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini, Bagus mengaku, Polres Lombok Barat akan melakukan koordinasi dengan Propam Polda NTB.

“Kita belum bisa memastikan. Memang ada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian di kasus ini. Tentu kita bersama-sama dengan bidang Propam di Polda NTB akan melacak itu,” kata Bagus.

Untuk memastikan apakah oknum itu merupakan aparat kepolisian di Polres Lombok Barat, Bagus mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman.

Terkait identitas oknum polisi yang terlibat itu, Kepolisian Resort Lombok Barat masih merahasiakannya. Bagus pun mengelak saat ditanya apakah oknum  polisi itu akan menjadi tersangka.

“Kita lakukan pendalaman. Saya kira mungkin bisa empat, lima sampai tujuh tersangka nanti. Intinya satu orang oknum aparat kepolisian ini masih kita dalami,” kata Bagus.  

4. Ketiga debt collector terancam lima tahun penjara

Viral! Debt Collector Bawa Polisi saat Tagih Utang di Lombok BaratIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagus menegaskan, segala bentuk intimidasi di wilayah hukum Polres Lombok Barat akan diberantas.

"Semua jenis aksi premanisme, oleh oknum debt collector apalagi," katanya.

“Belum sampai 1x24 jam setelah pengaduan kita terima, kita sudah mengamankan ketiga pelaku," lanjut Bagus.

Ketiga debt collector yang terlibat, kata Bagus, terancam Pasal 335 dan Pasal 468 dengan dugaan pemerasan dan pengancaman dengan sangkaan hukuman di atas lima tahun penjara. 

Baca Juga: Keluarga Korban Penebasan Debt Collector di Denpasar Akan Menggugat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya