Polda NTB 'Belum Tahu' soal Isu Pelanggaran HAM di Mandalika

Dugaan Pelanggaran HAM harus diusut tuntas

Mataram, IDN Times - Maraknya kabar dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ternyata belum diketahui oleh pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)—setidaknya belum bagi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombespol Artanto yang meminta berita soal kasus tersebut dikirim padanya untuk dipelajari.

Sementara Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo, meminta Tim Polda NTB secara khusus mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM.

Sebelumnya, sejumlah Pakar PBB menuding mega proyek Mandalika di pulau Lombok, NTB itu melanggar HAM. Dalam laporannya, proyek ini disebut telah merampas lahan secara agresif, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.

“Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang,
sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena
Pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan
menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru',” kata Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan yang dirilis UN Office of The High Commissioner of Human Rights (OHCHR), Selasa (31/3/2021).

Baca Juga: Tinjau Sirkuit Mandalika, Bos Dorna Masih Belum Beri Kepastian MotoGP

1. MPR-RI perintahkan Polda NTB usut dugaan pelanggaran HAM di Mandalika

Polda NTB 'Belum Tahu' soal Isu Pelanggaran HAM di MandalikaKetua MPR RI Bambang Soesatyo kunjungi Sirkuit MotoGP Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Usai meninjau proses pembangunan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika bersama Managing Director Dorna Sports, Safety Officer FIM dan jajaran PT ITDC, Rabu (7/4/2021), Bambang Soesatyo meminta kepala Polda NTB untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM pada Pembangunan Proyek KEK Mandalika.

"Kita serahkan ke Polda NTB, ya," kata Bamsoet menjawab singkat pertanyaan wartawan di Sirkuit MotoGP Mandalika.

2. PT ITDC menepis adanya dugaan pelanggaran HAM di KEK Mandalika Lombok

Polda NTB 'Belum Tahu' soal Isu Pelanggaran HAM di MandalikaPerwakilan Dorna Sports Carlos Ezpeleta mengecek lintasan Sirkuit Mandalika untuk persiapan MotoGP, Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu (7/4/2021) IDN Times/Ahmad Viqi

Direktur Utama PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer menepis adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses pembangunan Proyek KEK Mandalika.

Dugaan adanya pelanggaran HAM di KEK Mandalika menurut Olivier De Schutter di PBB, kata Mansoer, telah ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri RI.

"Surat dugaan itu kan ditujukan kepada Kemenlu terkait adanya pelanggaran HAM. Dan, Kemenlu sudah menjawab melalui perwakilan tetap Republik Indonesia di Jenewa," katanya.

3. ITDC hanya meneruskan laporan Kemenlu

Polda NTB 'Belum Tahu' soal Isu Pelanggaran HAM di MandalikaBersama Gubernur NTB, Dirut ITDC, Sandiaga Salahuddin Uno pastikan pembangunan Sirkuit MotoGP rampung bulan Agustus 2021 IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Lebih lanjut Mansoer, melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) PBB, pihak PT ITDC hanya sebagai tembusan dari surat yang diberikan PBB kepada Kemenlu.

"Terkait dugaan pelanggaran HAM itu, di kami hanya sebagai pihak carbon copy. PTRI sudah menjawab dengan sangat jelas sekali," katanya. 

"Di situ ada panjang lebar dijelaskan oleh PTRI dan bisa di-download, kok. Dan PBB di Jenewa sudah dibantah oleh Pemerintah RI," lanjut Mansoer.

PTRI PBB balik menuding bahwa para ahli PBB telah salah mengartikan kasus sengketa hukum terkait penjualan tanah dan memasukannya ke dalam narasi palsu dan berlebihan.

4. Polda NTB belum mengetahui secara detail adanya dugaan pelanggaran HAM di KEK Mandalika

Polda NTB 'Belum Tahu' soal Isu Pelanggaran HAM di MandalikaKabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui desas-desus adanya dugaan pelanggaran HAM pada Proyek KEK Mandalika.

"Saya baca dulu beritanya. Kalau ada tolong kirimkan ke saya," jawab Artanto, Kamis (8/4/2021).

5. Kementerian BUMN ingin proyek KEK Mandalika segera dituntaskan

Polda NTB 'Belum Tahu' soal Isu Pelanggaran HAM di MandalikaFoto udara bentuk salah satu tikungan lintasan sirkuit saat pengerjaan lapisan atas badan jalan Mandalika MotoGP Street Circuit, di The Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/12/2020)

Isu HAM ini berhembus di tengah pembangunan KEK Mandalika yang digandang-gadang Pemerintah Indonesia sebagai "the New Bali". Dalam kawasan wisata itu, sedang dibangun sirkuit balap, hotel mewah, dan sarana penunjang lainnya.

Bahkan, baru-baru ini, perusahaan Bin Zayed asal Uni Emirat Arab menyatakan komitmennya untuk membangun lapangan golf di Bukit Merese, tak jauh dari sirkuit balap Mandalika.

“Proyek Mandalika ini menguji komitmen baik Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) serta kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya. Pembangunan pariwisata berskala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia ini
secara prinsip bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan,” kata De
Schutter.

Di lain pihak, Wakil Menteri II Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika agar dituntaskan.

"Dari review trek motoGP Mandalika, Dorna menyatakan bahwa mereka puas dengan progres pembangunan, semua kita bisa menyelesaikan sesuai deadline," kata Kartika. 

Kartika pun meminta dukungan pemerintah pusat provinsi agar pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika sesuai rencana.

"Terima kasih Gubernur NTB yang telah membangun jalan akses dari Bandara Lombok menuju KEK Mandalika. Kita harapan berjalan lancar. Karena semua ini bisa bermanfaat bagi warga sekitar wilayah MotoGP di Lombok," pungkas Kartika.

Baca Juga: Investor UEA ingin Bangun Lapangan Golf di Bukit Merese Lombok

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya