Ingin Kelabui Polisi, Pencuri Tulis "Saya Akan Kembali Insyaallah" 

Kini dia mendekam di penjara

Lombok Barat, IDN Times - Terduga pelaku pencurian tiga unit komputer di SMA 1 Lembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dibekuk Satreskrim Polres Lombok Barat. Uniknya, si pencuri sempat meninggalkan pesan tertulis dengan niat untuk mengelabui Polisi.

Terduga pelaku insial HW (19) asal Lingkungan Taman Daye Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kebupaten Lombok Tengah dibekuk pada Sabtu (29/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Uniknya Tradisi Madak: "Siapa yang Berani Larang?"

1. Pelaku berhasil membawa tiga unit komputer dan barang elektronik lain

Ingin Kelabui Polisi, Pencuri Tulis Saya Akan Kembali Insyaallah Pelaku berhasil membawa tiga unit komputer milik SMAN 1 Lembar IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, mengatakan HW berhasil menggondol beragam alat elektronik usai menjebol plafon ruang komputer di SMAN 1 Lembar, Jumat (27/8/2021) pekan lalu.

HW kata Bagus, dengan lincah menggondol 3 unit komputer PC ALL IN ONE merk Asus seri v222G BA.

"Ada juga barang bukti lain yang diangkut oleh pelaku berupa satu unit monitor merk Asus, satu unit LCD merk VOC warna hitam dan satu buah hard-disk 1 TB merek Baraccuda," kata Bagus, Selasa (31/8/2021).

Barang bukti PC ALL IN ONE tersebut diposting melalui JBO (jual beli online) di jejaring sosial Facebook dengan nama akun Hamzan.

"Setalah kami telusuri dengan cepat, bahwa Hamzan ternayata pelaku yang berinisial HW," katanya.

Dari penelusuran, HW berhasil menjual satu unit komputer di wilayah Mataram melalui JBO milik SMAN 1 Lembar dengan harga Rp2,2 juta untuk membeli kebutuhan sehari-hari

2. Pelaku beraksi seorang diri

Ingin Kelabui Polisi, Pencuri Tulis Saya Akan Kembali Insyaallah Sejumlah barang bukti diamankan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Selain beberapa perlengkapan teknologi di ruang lab komputer, pelaku juga berhasil membawa kabur empat buah keyboard, dua buah Charger Asus, tiga buah mouse satu unit Multi DVD dan satu unit komputer dan jaringan.

Modus operandi yang dilakukan kata Bagus, pelaku diduga telah menguasai lokasi. Sehingga, pelaku seorang diri berhasil membawa banyak barang elektronik dari lab komputer SMAN 1 Lembar.

"Kita curiga dia sudah sering melakukan hal serupa. Karena banyak barang yang dibawa," kata Bagus.

3. Menulis pesan 'Saya akan Kembali Insyaallah'

Ingin Kelabui Polisi, Pencuri Tulis Saya Akan Kembali Insyaallah Pelaku pencurian komputer tulis pesan berantai IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Pelaku pencurian terbilang unik. Dikatakan Bagus, usai pelaku HW menggondol beberapa barang milik SMAN 1 Lembar, ia menuliskan pesan berantai di sebuah lembaran kertas.

Di dalam lima lembar kertas tersebut, HW sengaja menulis beberapa pesan misterius bertuliskan permohonan maaf dan berniat akan kembali ke lokasi.

"Ini cukup unik, pelaku menulis 'Saya akan kembali Insyaallah' dan menulis 'Saya mohon maaf, Pak' di dalam lima lembar kertas," terang Bagus.

4. Pelaku sengaja menulis pesan aneh berharap tidak ditangkap polisi

Ingin Kelabui Polisi, Pencuri Tulis Saya Akan Kembali Insyaallah Pelaku diamankan di Mapolres Lombok Barat IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Usai dimintai keterangan, HW mengaku sengaja menulis pesan misterius berantai di lima halaman kertas berharap tidak di tangkap polisi. Pada halaman pertama pelaku menuliskan bahwa dirinya akan kembali mencuri di lokasi dengan tulisan "Saya akan kembali Insyaallah". 

Pada halaman kedua pelaku menulis "Mohon maaf, pak" dan di halaman ketiga pelaku menulis "Salam dari siswa G Hadi".

"Saya sengaja menulis itu semua agar tidak dicari dan ditangkap polisi," kata HW kepada media.

5. Pelaku diancam 7 tahun penjara

Ingin Kelabui Polisi, Pencuri Tulis Saya Akan Kembali Insyaallah Pelaku diancam 7 tahun penjara IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Di depan petugas, pelaku HW mengaku ia sengaja melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Ya, saya sempat jual barang itu untuk beli barang serta kebutuhan sehari-hari dan beli handphone," kata HW. Kini dia ditahan di Mapolres Lombok Barat untuk dimintai keterangan lanjutan.

Selain itu, HW pun ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap Polisi

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya