Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bukan PBB, Ditjen Pajak dan Pemda di NTT Lirik Hotel hingga Restoran

ilustrasi menghitung pajak rumah (freepik.com)
ilustrasi menghitung pajak rumah (freepik.com)
Intinya sih...
  • DJP Nusa Tenggara bertemu Wali Kota Kupang dan Gubernur NTT bahas sistem pertukaran data wajib pajak
  • Fokus untuk peningkatan PAD melalui hotel, restoran, dan usaha lainnya
  • Gubernur NTT tegaskan tidak akan menaikkan PBB, mencari cara kreatif untuk tambah pendapatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Direktorat Jenderal Ditjen Pajak atau DJP telah bertemu dengan Wali Kota Kupang dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas pendapatan selain pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kunjungan ini dilakukan Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya. Ia bertemu dua kepala daerah di NTT pada dua hari yang berbeda.

Samon terlebih dahulu bertemu Wali Kota Kupang, Christian Widodo, kemudian menemui Gubernur NTT, Melki Laka Lena, pada hari berikutnya.

1. Data pajak pelaku usaha

IMG-20250826-WA0005.jpg
Pertemuan DJP Nusa Tenggara dan Pemerintah Kota Kupang. (Dok Prokopim Setda Kota Kupang)

Pemkot Kupang dalam keterangan resminya, Senin (25/8/2025), membenarkan kedatangan Kepala DJP Nusa Tenggara pada Kamis (21/8/2025) lalu.

Samon dan Christian disebut membahas sistem pertukaran data guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya mereka akan menyusun Daftar Sasaran Bersama (DSB) yang menjadi acuan kerja sama kedua pihak.

Samon ingin para pelaku usaha patuh dan sukarela bayar pajak, namun pengawasan tetap jalan berbasis digital forensik agar menggali data yang akurat dan transparan.

“Kami ingin para wajib pajak tidak membayar lebih dari yang seharusnya, tapi juga tidak kurang. Prinsip kami jelas: adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.

2. Target rumah makan dan restoran

Pajak
Pajak

Sorotan utama mereka terkait penerimaan pajak daerah dari sektor hotel, restoran, dan usaha lain yang berpotensi besar namun belum tergarap secara maksimal.

Samon juga menunjukkan laporan pajak dari sektor perhotelan dan rumah makan. Ia menampilkan perbedaan laporan pajak pihak hotel ke DJP dan Pemkot Kupang. Ada hotel melapor omzetnya Rp 48 miliar ke DJP tetapi ke Pemkot Kupang hanya Rp 25 miliar. Beberapa rumah makan pun melakukan hal serupa.

Christian di saat yang sama setuju akan kebijakan berbasis data tersebut sehingga bisa memperkuat fiskal Kota Kupang terutama di 2026 agar programnya dapat berjalan.

"Harapan kami pendapatan daerah meningkat, dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” pungkasnya.

3. Tak naikkan pajak bumi dan bangunan

FB_IMG_1756127214965.jpg
Pertemuan Kepala DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, (kiri) dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena (kanan). (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, secara terpisah juga membenarkan pertemuan dengan DJP Nusa Tenggara.

Pertemuan itu, kata dia, juga membahas sinkronisasi data pendapatan dari daerah ke pemerintah pusat maupun sebaliknya, guna mencegah kebocoran pendapatan.

Melki menegaskan NTT tidak bakal menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti di Pati atau daerah-daerah lainnya.

Sasaran mereka nantinya menambah pendapatan dari aset atau obyek yang belum optimal digarap sehingga tidak harus menaikkan pajak.

"Iya, yang kita harapkan sedapat mungkin punya cara kreatif, inovatif untuk membangun daerah tanpa harus menaikkan PBB," tukasnya, Senin (25/8/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us