Mengenal Hukum Adat di Bima, Pelaku Selingkuh Diarak Keliling Kampung

Hukum adat wajib dilakukan meski korban lapor polisi

Bima, IDN Times - Warga Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan masalah. Dari perkara pencurian hingga perselingkuhan, penyelesaian kasus diberikan kewenangan penuh terhadap Lembaga Adat. 

Bagi para pelaku tindakan kriminal tersebut bakal dijatuhkan sanksi tegas. Mereka akan diarak keliling kampung sembari menyuarakan, bahwa tindakan yang telah dilakukan tidak dibenarkan hingga tidak boleh diikuti oleh warga lainnya.

1. Arak keliling kampung

Mengenal Hukum Adat di Bima, Pelaku Selingkuh Diarak Keliling KampungFoto Ketua Lembaga Adat di Desa Wadukopa, H Anwar (IDN Times/ Juliadin)

Ketua Lembaga Adat, H Anwar mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan, jajarannya akan melayangkan surat panggilan terhadap pihak terkait. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara tertutup di Kantor Desa Wadukopa.

"Jika terbukti, beberapa hari setelah pemeriksaan itu, baru mereka diarak keliling kampung yang diikuti Pemdes dan masyarakat setempat," katanya pada IDN Times, Senin (27/2/2023). 

Baca Juga: ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan

2. Rawan konflik

Mengenal Hukum Adat di Bima, Pelaku Selingkuh Diarak Keliling Kampungilustrasi konflik antara pria dan wanita. (Pexels.com/Yan Krukov)

Dalam penegakan hukum adat ini, Anwar mengaku rawan terjadi konflik karena pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan selalu dipersoalkan oleh salah satu pihak, yang menginginkan penyelesaian kasus di kantor kepolisian.

"Mereka mau ribut dan apapun itu, tidak menggugurkan penegakan hukum adat. Polisi juga gak berani terima laporan kasus, kalau sudah kami tangani secara adat," tegasnya. 

Kalaupun saat proses sidang oleh lembaga adat dipersoalkan keluarga, para terduga akan diamankan di Mako Polsek Soromandi. Di sana mereka diamankan, sembari menunggu gejolak di tengah warga reda.

"Sekaligus di Kantor Polsek kami periksa mereka. Di sana gak dilibatkan polisi, mereka hanya fasilitasi ruang pemeriksaan. Setelah itu baru dibawa ke kampung untuk diarak keliling," terangnya.

3. Memacu kesadaran kolektif warga

Mengenal Hukum Adat di Bima, Pelaku Selingkuh Diarak Keliling KampungFoto situasi di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi (IDN Times/Juliadin)

Awalnya, Lembaga Adat ini pertama kali digagas oleh para pendahulu pada tahun 1980-an. Dalam perjalanannya, sejumlah kasus ditangani dan diselesaikan dengan sanksi diarak keliling kampung.

"Tujuan penyelesaian kasus oleh Lembaga Adat ini, agar ada efek jera. Alhamdulilah, semua kasus yang ditangani, para pelakunya tidak ada yang mengulang perbuatan yang sama," kata dia.

Sejumlah kasus yang ditangani tersebut, tidak hanya perkara zina, selingkuh dan mencuri, tapi juga tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Termasuk jual beli tanah tanpa mengantongi bukti kepemilikan yang sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kemudian kami juga harus mendampingi setiap ada acara nikah warga. Baik yang nikah di kampung maupun di luar," tandasnya.

Baca Juga: Emosi Dituduh Mencuri, Pria di Bima ini  Bacok Pamannya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya