Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Atambua Deportasi 8 WNA selama Tiga Bulan Terakhir

Imigrasi Atambua Deportasi 8 WNA selama Tiga Bulan Terakhir
ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Tomek Baginski)

Kupang, IDN Times - Kantor Imigrasi Atambua, di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan bahwa selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2024, sudah dilakukan deportasi terhadap delapan orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.

1. WNA dideportasi merupakan warga Timor Leste

Dok. Imigrasi Bandara Soetta
Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati mengungkapkan bahwa ketujuh dari delapan orang yang dideportasi berasal dari Timor Leste.

"Pada Januari, tiga WNA asal Timor Leste dideportasi karena overstay, alias izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kemudian pada Februari, dua WNA juga dideportasi atas alasan yang sama. Sedangkan pada Maret, tiga WNA dideportasi kembali ke Timor Leste," jelas Indra dilaporkan Antara, Sabtu (23/3/2024).

2. WNA melintas secara ilegal

Ekspos penangkapan WNA Bangladesh Sattar di Kantor Imigrasi Kalianda. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda).
Ekspos penangkapan WNA Bangladesh Sattar di Kantor Imigrasi Kalianda. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda).

Menurutnya, para WNA tersebut terbukti melintas secara ilegal dan langsung dideportasi setelah pemeriksaan.

"Sebagian besar dari mereka mengklaim masuk ke Indonesia karena alasan keluarga. Namun, ada juga yang ingin tinggal lebih lama tanpa melalui prosedur yang benar, termasuk yang melintas secara ilegal," tambahnya.

3. WNA tinggal lebih lama di Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) warga Indonesia yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dari Polres Metro Jakarta Utara yakni ETT (dok. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) warga Indonesia yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dari Polres Metro Jakarta Utara yakni ETT (dok. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Beberapa WNA yang memiliki paspor memahami aturan yang berlaku namun tetap ingin tinggal lebih lama di Indonesia bersama keluarga mereka.

Sementara itu, mereka yang melintas secara ilegal tidak memiliki paspor Timor Leste, sehingga mengaku harus melakukannya karena urusan keluarga di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Sosok Eks Kadisperin NTB Nuryanti yang Dilantik Jadi Direktur di Kemnaker

07 Apr 2026, 20:43 WIBNews