Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah di Istana Negara pada 19 September 2018. (dok. Sekretariat Kabinet)
Qomar mengungkapkan beberapa tokoh sudah berkomunikasi dengan Sitti Rohmi Djalilah terkait Pilgub 2024. Namun, ia mengatakan komunikasi tersebut masih cair.
Ditanya apakah kemungkinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Perindo NTB akan berkoalisi pada Pilgub 2024, Qomar mengatakan semua bisa saja terjadi. Tetapi koalisi dengan partai politik lainnya untuk mengusung pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024 - 2029, akan melihat hasil survei.
"Semua bisa saja terjadi, kita lihat saja hasil survei dan hasil evaluasi," tandas mantan anggota DPRD Lombok Tengah ini.
KPU telah menerbitkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Dengan terbitnya PKPU tersebut, maka tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah resmi dimulai.
Secara umum, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara tahapan penyelenggaraan Pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Dalam PKPU tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024.
Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024. Sedangkan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan.