Lombok Timur, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lombok Timur, Rabu (8/3/2023). Ini sebegai upaya untuk membantu warga miskin yang terjerat kasus pidana membayar jasa konsultan hukum,
Tujuan PKS tersebut dalam rangka pemenuhan layanan penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Selong yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara atau konsultan hukum.
Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Selong yang dihadiri oleh Kepala Lapas Selong, Purniawal selaku Pihak Pertama dan Ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhiddin selaku Pihak Kedua dan disaksikan oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Selong, Nasruddin.