Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Aceh dan Mataram Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkoba

Dua tersangka kasus tindak pidana narkotika yang terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (dok. Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah, IDN Times - Dua tersangka kasus tindak pidana narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kedua tersangka inisial ZF (25), warga asal provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan IGNI (32) asal Kota Mataram.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja, Senin (3/2/2025).

1. Tersangka ditangkap di hotel dan kos-kosan

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja. (dok. Polres Lombok Tengah)

Dari barang bukti tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir barang. Sedangkan tersangka IGNI (32) adalah warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang di wilayah NTB.

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan di salah satu hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan di salah satu kos-kosan di Kota Mataram,” tegasnya.

2. Jaringan narkoba antar provinsi

Barang bukti narkotika jenis sabu. (dok. Polres Lombok Tengah)

Fedy menjelaskan kedua tersangka merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Pengungkapan kasus ini terjadi beberapa waktu lalu. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 992,15 gram dimusnahkan pada Senin (3/2/2025).

Fedy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

3. Musnahkan barang bukti sabu seberat 992,15 gram

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 992,15 gram. (dok. Polres Lombok Tengah)

Fedy menyebut total barang bukti yang dimusnahkan sebesar 992,15 gram. Penyidik menyisakan barang bukti seberat 0,07 gram untuk kepentingan uji laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Kemudian seberat 0,1 gram untuk kepentingan persidangan.

“Jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan," kata Fedy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us