Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim usia divonis bebas. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB menuntut tiga terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra dan M. Nashib Ikroman dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (1/7/2026) lalu. Sidang pembacaan tuntutan dilakukan bergiliran untuk masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra dan terakhir M. Nashib Ikroman. Tuntutan juga dibacakan bergiliran oleh JPU masing-masing Budi Tridadi Wibawa, Agung Sutoto, dan Indrawan Pranacitra.
"Supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamdan Kasim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara," kata JPU Budi Tridadi Wibawa.
Tuntutan yang sama juga disampikan untuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra dan M. Nashib Ikroman. Namun, untuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra dibebankan membayar uang pengganti, sedangkan untuk terdakwa M. Nashib Ikroman, JPU dalam tuntutannya meminta agar uang sebesar Rp150 juta dirampas untuk negara.
Hingga Rabu (5/8/2026) pukul 19:41 WITA, sidang pembacaan putusan kasus dana siluman dilanjutkan untuk terdakwa Indra Jaya Usman. Saat ini, persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Mataram. Setelah itu, sidang pembacaan putusan dilanjutkan untuk terdakwa M. Nashib Ikroman.