Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Kadis Tenaga Kerja Kota Bima, Tafsir (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.425.030 per bulan. Angka yang diusulkan bersama Dewan Pengupahan ini terbilang naik dibandingkan tahun sebelumnya, yakni per bulan Rp2.265.000.

Kadis Disnaker Kota Bima, Tafsir mengatakan upah yang diusulkan ini naik sebesar Rp159 ribu atau sebesar 7,03 persen. Pengusulan angka kenaikan upah tersebut diklaim sesuai tingkat inflasi di Kota Bima sekarang ini.

"Kemarin kami rapat bersama Dewan Pengupahan dan putuskan angka yang diusulkan itu," jelas Kadis Disnaker Kota Bima, Tafsir, Senin (5/12/2022). 

1. Akan diusulkan secepatnya

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Tafsir mengatakan, pengusulan kenaikan upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, Kemenaker Nomor 18 tahun 2022. Termasuk penerapan Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB. 

Setelah pihaknya merumuskan bersama Dewan Pengupahan, rencananya usulan itu akan diteruskan ke Wali Kota Bima. Baru diteruskan ke Pemerintah Provinsi, untuk ditetapkan oleh Gubernur NTB.

"Secepatnya akan kami usulkan. Target kami pekan depan sudah ditetapkan oleh Gubernur NTB," katanya.

2. Upah karyawan perusahaan menengah ke bawah tergantung kesepakatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di