Kota Bima, IDN Times - Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.425.030 per bulan. Angka yang diusulkan bersama Dewan Pengupahan ini terbilang naik dibandingkan tahun sebelumnya, yakni per bulan Rp2.265.000.
Kadis Disnaker Kota Bima, Tafsir mengatakan upah yang diusulkan ini naik sebesar Rp159 ribu atau sebesar 7,03 persen. Pengusulan angka kenaikan upah tersebut diklaim sesuai tingkat inflasi di Kota Bima sekarang ini.
"Kemarin kami rapat bersama Dewan Pengupahan dan putuskan angka yang diusulkan itu," jelas Kadis Disnaker Kota Bima, Tafsir, Senin (5/12/2022).