Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga memagar lahan di KEK Mandalika yang diklaim belum dibebaskan oleh ITDC jelang WSBK 2022 lalu. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Sejumlah warga kembali memagar lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menuntut PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membayar lahan yang diklaim belum dibebaskan sebelum perhelatan World Superbike (WSBK) pada 11 - 13 November mendatang.

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar menyebutkan lahan warga yang masih belum dibebaskan di KEK Mandalika seluas 340 hektare. Di lapangan, masyarakat sudah melakukan pemagaran lahan di KEK Mandalika.

"Masyarakat diajak berjalan panjang sekali. Sudah ada tiga satgas penyelesaian lahan KEK Mandalika sampai saat ini. Tapi gak ada penyelesaian sama sekali," kata Qomar usai rapat di kantor Gubernur NTB, Rabu (26/10/2022).

1. ITDC dinilai salah bayar

Warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan di KEk Mandalika. (dok. Istimewa)

Qomar mengatakan ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika salah bayar selama ini. Pihak yang menerima pembayaran lahan diduga adalah para calo. Karena warga masih memegang bukti kepemilikan yang asli berupa pipil, leter C dan sporadik.

"Masa dikatakan sudah dibayar, tapi orang (warga) masih pegang dokumen kepemilikan aslinya. Jangan sampai mereka salah bayar, masyarakat dikorbankan," kata Qomar.

2. Lahan dalam sirkuit diklaim masih ada belum dibayar

Editorial Team

Tonton lebih seru di