Transaksi Misterius Dianggap Sah, Nasabah BRI Selong akan Tempuh Jalur Hukum

Lombok Timur, IDN Times - Nasabah BRI yang kehilangan uang di rekening senilai Rp167 juta akan menempuh jalur hukum. Uang tersebut hilang secara tiba-tiba di rekening milik korban, sementara korban merasa tidak pernah melakukan transaksi apa pun melalui aplikasi BRIMo.
Jalur hukum tersebut akanditempuh oleh korban karena tidak puas dengan jawaban dari pihak BRI. Korban merasa dirugikan sebab setelah ditindaklanjuti tidak ada titik terang karena transaksi dinyatakan sah, sehingga tidak ada pengembalian kerugian.
1. Kecewa dengan sikap BRI

Pengacara nasabah, Andi Haris Anshori mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Bank BRI Cabang Selong untuk meminta penjelasan atas aduan yang dilayangkan oleh nasabah. Namun yang didapatkan tidak ada kepastian sama sekali dan menyatakan bahwa transaksi tersebut dinyatakan valid atau sah.
“Transaksi dianggap valid sehingga dari pihak bank beralasan secara sistem tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan transaksi tersebut untuk dilakukan pencetakan koran. Namun yang ditemui bahwa dalam laporannya terdapat transaksi menggunakan aplikasi BRIMO yang di mana kliennya tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut dalam bertransaksi.
“Pada sekitar tahun 2024, korban ini meminta untuk dilakukan non-aktivasi akun BRImo-nya ke bank dan dikatakan sudah non-aktif. Tapi setelah dicek tadi, ternyata aplikasinya masih aktif sampai sekarang, lalu dulu aplikasi itu diapakan oleh pihak bank?,” ungkapnya.
2. Minta dibuka data

Ia mengatakan bahwa nasabah yang merasa dirugikan meminta untuk non-aktivasi BRImo-nya lantaran tak bisa menggunakannya. Namun sampai saat ini tetap aktif dan dalam pelaporan koran anehnya tidak ada nomor rekening penerimanya, di sana yang ada hanya nama orang yang menerima uang tersebut.
“Kami meminta untuk dibukakan datanya, karena dalam pelaporan koran tidak ada nomor rekening penerima, ini kan aneh. Kami meminta datanya tapi pihak bank tidak mau dengan alasan perlindungan nasabah dan urusan pusat,” paparnya.
Hal tersebut tentu membuat nasabah dan keluarganya menjadi tak ada harapan tindak lanjut dari pihak bank, sehingga mereka akan melanjutkannya ke proses hukum. Namun sebelum menempuh jalur hukum, terlebih dahulu akan mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan berlanjut ke ranah hukum.
"Kita akan tempuh jalur hukum, tetapi sebelum itu kita akan adukan ke OJK," tegasnya.
3. BRI nyatakan transaksi sah

Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap laporan nasabah. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa transaksi terjadi menggunakan username, password, serta PIN yang dilakukan langsung melalui perangkat milik nasabah tersebut.
“Bank hanya akan melakukan penggantian kerugian apabila kelalaian terjadi akibat kesalahan dari sistem perbankan. Dalam kasus ini, transaksi tercatat sebagai transaksi sah,” ujar Dito.
Lebih lanjut, BRI kembali mengingatkan seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, termasuk tidak membagikan nomor rekening, nomor kartu, PIN, username, password, maupun kode OTP kepada pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan BRI.
“BRI tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data-data rahasia tersebut. Kami sangat menjunjung tinggi keamanan dan kerahasiaan data nasabah,” tegasnya.