Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tolak RUU Kesehatan, Organisasi Profesi di NTB Ancam Mogok Kerja

Puluhan tenaga kesehatan dari berbagai profesi di NTB menggelar hearing menyampaikan aspirasi menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Lima organisasi profesi medis dan kesehatan kembali menyuarakan penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Lima organisasi profesi medis dan kesehatan tersebut yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Lima organisasi profesi medis dan kesehatan itu mendatangi Kantor DPRD NTB, Senin (28/11/2022). Mereka menggelar hearing diterima Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani. "Kalau terus berlanjut pembahasannya, kita semua organisasi profesi kesehatan, IDI, IBI, PPNI, IAI dan PDGI akan mogok nasional," kata Ketua PPNI NTB, Muhir.

1. Nakes di seluruh fasilitas kesehatan akan mogok

Ketua PPNI Provinsi NTB, Muhir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muhir mengatakan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di NTB akan mogok kerja jika RUU Kesehatan Omnibus Law tetap dibahas DPR RI. Baik nakes yang bekerja di fasyankes milik pemerintah maupun swasta.

Lima organisasi profesi kesehatan menuntut UU Profesi dikeluarkan dari pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, UU Profesi saja, ada yang belum keluar aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Malah, pemerintah sudah mau mengubah UU tersebut.

"Sekarang semua organisasi profesi sedang berjuang di Jakarta. Bagaimana dikeluarkan UU Profesi Kesehatan ini dari RUU Kesehatan. Kalau terus pembahasannya, akhir bulan ini akan mogok nasional," tandas Muhir.

2. DPRD NTB surati DPR RI

Hearing lima organisasi profesi kesehatan dengan Komisi V DPRD NTB, Senin (28/11/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani mengatakan DPRD NTB akan bersurat secara resmi kepada DPR RI terkait aspirasi lima organisasi profesi kesehatan dan medis yang ada di NTB. Hasil hearing tersebut selanjutnya disampaikan Komisi V ke Ketua DPRD NTB untuk bersurat ke DPR RI.

"Karena masing-masing organisasi profesi sudah memiliki UU sendiri. Masing-masing profesi sudah memiliki aturan di masing-masing tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan lainnya memiliki aturan untuk meningkatkan kualitas. Jangan di-omnibuslaw-kan untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Hadrian.

Saat ini, UU Profesi sudah berjalan. Hasil kajian dan analisa yang dilakukan, keberadaan UU Profesi tersebut tidak merugikan tenaga kesehatan maupun masyarakat. "Kami akan surati secara resmi melalui pimpinan DPRD NTB kepada DPR RI ke Badan Legislasi untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan ini," katanya.

3. Dikhawatirkan impor tenaga kesehatan asing

Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hadrian menambahkan apabila RUU Kesehatan Omnibus Law tetap dibahas dan disahkan, maka dikhawatirkan impor tenaga kesehatan asing semakin leluasa. Selain itu, organisasi profesi yang selama ini mengeluarkan tahapan-tahapan sertifikasi tenaga kesehatan akan hilang.

"Sehingga otomatis impor tenaga kesehatan akan masuk dengan leluasa. Kemudian pengawasan terhadap itu sangat tidaklah mudah. Yang menjadi program organisasi profesi secara tidak langsung akan berdampak ke depannya," tandasnya.

Kelima organisasi profesi medis dan kesehatan di NTB tersebut sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us