TKW Asal Dompu Disiksa Majikan, Harus Kerja di Tiga Rumah Setiap Hari

Dompu, IDN Times - Nasib pilu dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) inisial NI, warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Perempuan 21 tahun ini jadi korban penyiksaan majikan di Arab Saudi.
Penderitaan yang dialami korban terungkap setelah dia mengeluh dan bercerita kepada keluarganya via ponsel beberapa waktu lalu. Kini, rekaman suara itu beredar di media sosial WhatsApp.
1. Penempatan tidak sesuai perjanjian awal

Pada rekaman tersebut, korban menceritakan semua kejadian dialaminya. Mulai dari pengiriman yang tidak sesuai perjanjian awal, hingga disiksa di tempat penampungan TKW di Dammam Arab Saudi.
Awalnya, NI berniat bekerja di Brunei Darussalam melalui sponsor PT SS. Setelah 4 hari di tempat penampungan di Jakarta, pihak sponsor memintanya untuk bekerja di Arab Saudi.
Saat itu korban sempat menolak, karena tidak sesuai keinginannya. Bahkan diminta ganti rugi Rp20 juta oleh pihak PT jika menolak tawaran tersebut.
“Saya berusaha cari celah untuk kabur dari tempat penampungan itu, tapi selalu diawasi,” kata NI yang ditulis pihak keluarga pada 1 Januari 2023 sebagai bahan laporan pengaduan ke Otoritas KBRI Jeddah.
2. Dapat perlakuan buruk dari pihak sponsor

Karena terus ditekan, NI pun dengan berat hati mengikuti keinginan PT SS, sehingga diterbangkan dari Jakarta ke Arab Saudi, 10 Oktober 2022. Belum lama di tempat penampungan di Arab, ia mendapat perlakuan buruk dari pihak sponsor.
Setelah itu dia lalu kirim ke rumah majikanya. Dengan sistem kerja yang dijanjikan, tidak pakai hitungan 1-2 tahun seperti pada umumnya, namun perpekan.
"Saya saat itu sakit, tapi saya paksakan diri untuk bekerja," katanya.
Karena kurang sehat, akhirnya korban dikembalikan majikannya ke tempat penampungan. Selama di penampungan, korban kembali mendapatkan perlakuan tidak baik, hingga disiksa oleh ibu-ibu di tempat penampungan.
“Sehari saya disuruh bekerja di tiga rumah. Saya sampai lelah karena tidak ada istirahat. Pihak sponsor sama sekali tidak menghiraukan kondisi saya,” kata NI.
3. DPRD minta NI dipulangkan

Ketua Komisi 1 DPRD Dompu Muttakun yang dikonfirmasi sudah mengetahui kabar tersebut. Bahkan ia mengecam perlakuan PT SS terhadap NI, dengan meminta agar korban segera dipulangkan kembali ke Indonesia.
“Ini tidak bisa dibiarkan, korban secepatnya harus dipulangkan,” tegas Muttakun yang juga keluarga dari korban, Senin (16/1/2023).
Kasus ini sudah ditindaklanjuti ke Otoritas KJRI di Jeddah, Arab Saudi. Bahkan bukti dan surat pengaduan dari pihak keluarga sudah dikirim beberapa waktu lalu.
“Saya sudah mengirim pesan singkat terkait kasus yang dialami NI ke Pak Dadan, Otoritas KJRI di Jeddah," terangnya.
Pengaduan itu kata Politisi Nasdem ini direspon baik oleh otoritas terkait. Bahkan dijanjikan akan segera berikan penanganan penyelesaian kasus yang dialami NI.



















