Mataram, IDN Times - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Dusun Bage Aji Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Barang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat atas nama Jamil Bin Abdul Wahab (63) dipulangkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB). TKI ini memperoleh ampunan Sultan Johor setelah 41 tahun lamanya dipenjara di Malaysia pada 22 Maret 2023 lalu.
TKI ini pun langsung diterbangkan dengan menempuh rute Bandara Kuala Lumpur, Soekarno Hatta, Ngurai Rai Denpasar, dan Sultan Kaharuddin Sumbawa Besar.
"Hari ini yang bersangkutan tiba di Bandara Sultan Kaharuddin Sumbawa Besar," ungkap Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Rabu (19/4/2023).
