Tiga Perempuan Muda di Lombok Ditangkap karena Kasus Narkoba

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap tiga perempuan dan seorang laki-laki di tiga lokasi berbeda, Kamis (23/2/2023).
Penangkapan ke-empat pelaku penyalahgunaan obat terlarang narkotika jenis sabu berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa di Jalan Raya Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
1. Ditangkap saat menunggu di pinggir jalan

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (25/2/2023) mengatakan mendapat laporan dari masyarakat dirinya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Pelaku pertama perempuan inisial WH (24) warga Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat kami amankan saat sedang menunggu di pinggir jalan,” kata Yogi.
2. Dua orang ditangkap di homestay

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pengembangan ke sumber barang haram tersebut di sebuah kamar homestay di wilayah Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi. Polisi mengamankan seorang perempuan inisial RN (31) dan seorang pria inisial MYR (26).
Saat di lokasi kedua satu orang pelaku tidak berada di tempat. Sehingga polisi melakukan pencarian dan menemukan pelaku NN (24) yang saat itu berada di sebuah kos di Dusun Lekong Dendeq, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada.
3. Amankan barang bukti 4,78 gram sabu

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,78 gram. Selain itu alat konsumsi, 4 buah HP Android, 2 buah HP kecil, 2 buah kart ATM, uang tunai sebesar Rp615.000 dan 2 buah sepeda motor.
"Atas kejadian tersebut ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Yogi.