Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tiga Pasangan Cagub di NTB Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
Tiga bakal pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024. (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa tiga pasangan bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB 2024 belum memenuhi syarat administrasi.

Ketiga pasangan tersebut adalah Zulkieflimansyah-Suhaili FT alias Zul-Uhel, Sitti Rohmi Djalilah-W. Musyafirin alias Rohmi-Firin, serta Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda.

Anggota KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati, menjelaskan bahwa ketiga pasangan ini masih harus memperbaiki beberapa dokumen yang menjadi syarat pencalonan.

"Semua pasangan calon (Paslon) masih harus melakukan perbaikan. Ada satu atau dua dokumen syarat calon yang perlu diperbaiki," ungkap Zuriati saat dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (7/9/2024).

1. Paslon harus perbaiki laporan LHKPN dan Pajak

Tiga Cagub NTB 2024, Sitti Rohmi Djalilah, Lalu Muhamad Iqbal dan Zulkieflimansyah. (IDN Times/Istimewa)

Zuriati menyebutkan beberapa dokumen yang harus diperbaiki oleh ketiga pasangan Cagub dan Cawagub tersebut, di antaranya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasangan calon wajib melampirkan LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan pada 2024.

"Ada yang melampirkan laporan LHKPN yang bukan dari tahun 2024, melainkan laporan tahun sebelumnya. Ini masih salah," tegasnya.

Selain itu, pasangan calon juga harus melampirkan bukti pembayaran pajak selama lima tahun terakhir, yaitu dari 2019 hingga 2023. Dalam penelitian berkas, ditemukan beberapa dokumen yang masih kurang atau bahkan dobel.

2. Foto terbaru dan surat pengunduran diri

Ilustrasi ASN Pemprov NTB (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain LHKPN dan laporan pajak, pasangan cagub dan cawagub juga diwajibkan melampirkan foto terbaru. Foto yang dilampirkan tidak boleh menggunakan foto dari pemilihan sebelumnya.

"Selain itu, surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) yang dilampirkan juga harus bermaterai, dan masih ada yang belum memenuhi syarat ini," tambahnya.

3. Tenggat waktu perbaikan hingga 8 September

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid melakukan video call dengan dua pimpinan parpol yang tidak ikut mendaftarkan pasangan Iqbal-Dinda ke KPU NTB disaksikan Ketua Bawaslu NTB Itratip, Kamis (29/8/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zuriati menyatakan bahwa hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran telah disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon pada 5 September 2024. KPU memberikan tenggat waktu perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

"Jika pasangan calon tidak melakukan perbaikan dokumen, hal ini bisa berakibat pada gagalnya mereka dalam kontestasi Pilgub," tegasnya.

KPU NTB dijadwalkan akan mengumumkan pasangan bakal Cagub dan Cawagub yang lolos verifikasi untuk Pilgub 2024 pada 22 September mendatang. Setelah itu, masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 22 November 2024.

Curated For You

Editorial Team

Related Article