Kupang, IDN Times - Para tersangka kasus intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) mengajukan 10 saksi yang meringankan, termasuk dua saksi ahli. Ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, mengungkapkan hal tersebut usai pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (31/8/2026).
Rian mendampingi Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.35 hingga 21.00 WITA. Ketiganya merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr Icha.
