Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tiga DPRD Tersangka Perundungan Dokter Icha Ajukan 10 Saksi Meringankan
Suasana usai pemeriksaan tiga DPRD TTU di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Tiga anggota DPRD TTU nonaktif, Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar, diperiksa Polda NTT sebagai tersangka kasus kekerasan verbal terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni.
  • Tim advokat mengajukan 10 saksi yang menguntungkan, termasuk dua ahli, untuk memberi penilaian kedua terkait bukti ilmiah dan trauma dalam perkara tersebut.
  • Pemeriksaan berlangsung terpisah dengan 29 hingga sekitar 70 pertanyaan; kuasa hukum menyatakan para tersangka kooperatif dan yakin mereka tidak akan ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tiga tersangka kasus intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha mengajukan 10 saksi yang meringankan, termasuk dua saksi ahli.
  • Who?
    Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar, anggota DPRD Timor Tengah Utara nonaktif, didampingi ketua tim advokat mereka, Rian Van Frits Kapitan.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Polda Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 09.35 WITA hingga sekitar pukul 21.00 WITA.
  • Why?
    Kuasa hukum mengajukan saksi dan ahli untuk pembuktian ilmiah, termasuk penilaian kedua terkait trauma dari ahli yang telah dihadirkan penyidik.
  • How?
    Ketiga tersangka diperiksa terpisah: Veronika menjawab 29 pertanyaan, Nobertus 42 pertanyaan, dan Therensius sekitar 70 pertanyaan. Pemeriksaan disertai jeda makan siang dan ishoma.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga anggota DPRD TTU yang tidak aktif diperiksa polisi karena diduga berkata kasar kepada dr Icha. Mereka adalah Veronika, Nobertus, dan Therensius. Mereka membawa pengacara dan memakai baju putih. Pengacara mereka meminta 10 saksi, termasuk dua ahli, untuk membantu mereka. Polisi masih memeriksa perkara ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - Para tersangka kasus intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) mengajukan 10 saksi yang meringankan, termasuk dua saksi ahli. Ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, mengungkapkan hal tersebut usai pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (31/8/2026).

Rian mendampingi Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.35 hingga 21.00 WITA. Ketiganya merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr Icha.

1. Dorong pembuktian secara ilmiah

Rian Van Frits Kapitan selaku ketua tim kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Rian sendiri memastikan kliennya menggunakan hak sesuai undang-undang hukum acara pidana yaitu mengajukan saksi dan ahli dalam pemeriksaan itu.

"Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian dari perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah," ungkap Rian.

Dua ahli ini diajukan untuk memberikan penilaian baru atas kasus ini yang mana juga mengenai trauma. Pengajuan ini, kata dia, lumrah dalam perkara yang pola pembuktiannya harus yang ilmiah.

"Untuk memberikan second opinion atas ahli-ahli yang sudah dihadirkan pihak penyidik," ungkap dia.

2. Durasi pemeriksaan yang berbeda-beda

Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ketiga tersangka ini sebelumnya menjalani pemeriksaan secara terpisah. Veronika Lake selesai diperiksa pukul 12.00 WITA dengan 29 pertanyaan. Sementara Nobertus selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WITA dengan 42 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap Therensius Lazakar berakhir sekitar pukul 21.00 WITA dengan sekitar 70-an pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung dengan jeda makan siang dan ishoma.

Rian menyebut pemeriksaan berlangsung secara holistik yang mana fakta-fakta yang ada kembali digali ulang sehingga pemeriksaan berlangsung lama.

"Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama," kata dia.

Selebihnya, Rian tak menyampaikan soal pembelaan mereka secara tersira karena isi pembelaan ini telah disampaikan kepada penyidik

3. Gunakan pakaian serba putih

Norbertus Tubani asal Fraksi PKB DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Mereka bersama kuasa hukum hari itu tampak menggunakan pakaian serba putih dan menyelesaikan pemeriksaan tanpa diperiksa karena bersikap kooperatif. Rian sejak awal yakin kliennya tak akan ditahan karena patuh terhadap serangkaian pemeriksaan terhadap kasus dr. Icha.

"Kami yakin mereka tidak akan ditahan karena untuk penahanan itu diatur sangat limitatif dalam pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," jelas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article