Lombok Barat, IDN Times - Polsek Gunungsari Lombok Barat menangkap residivis inisial MR (20), Selasa (16/11/2021). Tersangka merupakan DPO kasus pencurian bertempat tinggal di Kelurahan Jempong Baru Sekarbela Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia baru saja bebas menjalani masa tahanan bulan Agustus lalu atas kasus pencurian. Tiga bulan menghirup udara bebas, MR kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Korban melaporkan kasus pencurian dialaminya," kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sujana saat jumpa press didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, Kamis (18/11/2021).