Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah melimpahkan tahap II berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak anggaran Sekretariat DPRD Lombok Timur tahun 2019 - 2020, Zulfaedi. Pelimpahan dilakukan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
Setelah pelimpahan berkas Tahap II tersebut, tersangka dan barang bukti, kini menjadi tanggung jawab JPU. Tim JPU Kejari Lotim kemudian akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam waktu dekat, untuk disidangkan.
