Mataram, IDN Times - Pasangan kekasih di Kota Mataram menjalani proses pernikahan di Musala Mapolresta Mataram, Senin (1/5/2023). Pasangan kekasih itu inisial H (39) warga Kebun Duren dan N (36) warga Rungkang Jangkuk, Kota Mataram.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram dalam kasus aborsi pada 23 April 2023. Meskipun telah melangsungkan pernikahan, kasus hukum terhadap dua sejoli itu tetap diproses.
