Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi
Pasangan kekasih itu inisial H (39) warga Kebun Duren dan N (36) warga Rungkang Jangkuk saat dinikahkan di Musala Mapolresta Mataram, Senin (1/5/2023). (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Pasangan kekasih di Kota Mataram menjalani proses pernikahan di Musala Mapolresta Mataram, Senin (1/5/2023). Pasangan kekasih itu inisial H (39) warga Kebun Duren dan N (36) warga Rungkang Jangkuk, Kota Mataram.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram dalam kasus aborsi pada 23 April 2023. Meskipun telah melangsungkan pernikahan, kasus hukum terhadap dua sejoli itu tetap diproses.

1. Pernikahan di musala kantor polisi

Pernikahan dua tersangka kasus aborsi si Musala Mapolresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pernikahan kedua tersangka kasus aborsi itu dilakukan pada Senin. (1/5/2023) pukul 14.00 Wita di Musala Mapolresta Mataram. Pernikahan kedua tersangka berjalan lancar dan khidmat.

"Prosesi tersebut disaksikan perangkat setempat beserta wali masing-masing dan saksi-saksi kedua belah pihak," terang Yogi.

2. Pengajuan dari pihak keluarga tersangka

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan pernikahan keduanya atas pengakuan dari pihak keluarga tersangka. Sehingga, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram melakukan pendampingan pernikahan kedua tersangka.

Keluarga tersangka telah mendapat surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai pernikahan kedua tersangka. "Sehingga pihak Polresta Mataram bersedia menyediakan ruangan untuk melangsungkan pernikahan pasangan tersebut," tambahnya.

3. Kasus hukum tetap berlanjut

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meskipun kedua tersangka sudah melakukan pernikahan, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. Saat ini, kasus aborsi itu masih dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

“Proses hukumnya masih akan tetap berjalan, tapi berkas pernikahan nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pengadilan, atas permintaan pengacara kedua tersangka,” jelas Yogi.

Editorial Team

Related Article