Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Baru Korupsi Jamkrida NTT Punya Jejak Hitam Kasus Saham

Pemeriksaan Made selaku Komut PT NAM sebelum ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka korupsi PT Jamkrida NTT. (Dok Kejati NTT)

Kupang, IDN Times - Komisaris Utama (Komut) PT. Naradha Aset Manajemen (NAM), Made Adi Wibawa, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (19/5/2025). Made jadi tersangka korupsi investasi Rp25 miliar milik PT Jamkrida NTT yang merugikan NTT sebesar Rp4,7 miliar.

Made yang jadi tersangka keempat pada kasus ini ternyata memiliki rekam jejak hukum sejak 2019 dan pada 2023 lalu ia masuk blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia telah dilarang terlibat dalam dunia saham dan bekerja perusahaan serupa.

1. Kena blacklist OJK selama 5 tahun

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)

OJK menjatuhkan sanksi administrasi ini per 8 Desember 2023 terhadap Made bersama 12 pejabat PT NAM yang melanggar 18 ketentuan pasar modal. Pelanggaran ini termasuk penyimpanan efek reksa dana dalam rekening efek bukan atas nama reksa dana. Mereka juga melakukan transaksi efek silang melalui rekening nominee.

PT NAM didenda Rp4,6 miliar sedangkan Made didenda Rp1,2 miliar. OJK juga melarangnya menjadi pemegang saham, pengurus, dan atau pegawai di perusahaan pasar modal selama 5 tahun.

2. Terlibat kasus hukum sejak 2019

Komut PT NAM jadi tersangka baru korupsi investasi PT Jamkrida NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pengadilan Negeri Batam juga mencatat nama Made Adi Wibawa dan PT NAM sebagai tergugat atas dugaan wanprestasi dan penggelapan saham. Pengadilan pada Juli 2021 telah mengeluarkan putusan atas kasus yang berlangsung sejak 2020 ini.

Sebelumnya, pada 2019 ia juga dilaporkan pemegang saham PT Simasindo. Made jadi terlapor dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim pada 25 Juni 2019. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang sebagai pemegang saham di PT Samasindo untuk keuntungannya pribadi.

3. Jadi tersangka Jamkrida NTT

Komut PT NAM jadi tersangka baru kasus korupsi dana investasi PT Jamkrida NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyebut Made punya peran sentral dalam kasus ini. Ia menginisiasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) ke PT Jamkrida NTT dengan saham perusahaan PT Terregra Asia Energy sebagai underlying.

Investasi itu disetujui tapi tidak ditransfer ke rekening PT NAM tapi ke PT Narada Adikara Indonesia (NAI). NAI adalah perusahaan yang berafiliasi afiliasi dengan NAM. Begitu dana itu masuk ia alihkan ke rekening pribadinya. 

"Ia memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia atau NAI untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi miliknya pribadi yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi," tukas Ikhwan, Senin (19/5/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us