Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual inisial IWAS alias Agus difabel dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 12 tahun. Agus juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Yang meringankan cuma satu, Agus belum pernah dihukum. Sehingga Agus kami tuntut selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Ricky Febriandi usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram, Senin (5/5/2025).