Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dituntut 12 Tahun

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual inisial IWAS alias Agus difabel dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 12 tahun. Agus juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Yang meringankan cuma satu, Agus belum pernah dihukum. Sehingga Agus kami tuntut selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Ricky Febriandi usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram, Senin (5/5/2025).
1. Alasan JPU tuntut Agus difabel dengan hukuman maksimal

Ricky menjelaskan alasan JPU menuntut Agus difabel dengan hukuman maksimal sesuai pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena Agus dinilai melakukan perbuatan pelecehan seksual lebihvdari satu korban.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi, ahli, ditambah dengan alat-alat bukti. "Sehingga kami berkeyakinan bahwa perbuatan Agus itu sudah terbukti," katanya.
2. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma

Selain itu, perbuatan terdakwa Agus difabel juga dinilai meresahkan masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma baik secara fisik maupun mental.
"Agus juga tidak menyesali perbuatannya terhadap korban dan gak ada simpati sedikit pun kepada korban," jelas Ricky.
3. Kondisi disabilitas digunakan memperdaya korban

Pertimbangan lain yang memberatkan, kata Ricky, terdakwa Agus memanfaatkan kondisi disabilitasnya untuk memperdaya korban. Dengan berbagai perrmbangan-pertimbangan tersebut, sehingga JPU menuntut Agus dengan pidana maksimal.
"Jadi dari tuntutan kami tadi bacakan, diberi hak penasehat hukum sama Agus sendiri untuk menyampaikan nota pembelaan," katanya.
Persidangan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel dilanjutkan pada pekan depan. Namun, karena hari Senin dan Selasa libur, maka sidang dijadwalkan pada hari Rabu pekan depan.